Foto lokasi ZOOM CLUB dan KTV EXECUTIVE |
Berita Rakyat, Medan. Pasca tertangkapnya pengelola KTV Zoom yang bernama Alex, berlokasi di CBD Polonia dekat Markas AURI Lanud Soewondo masih menyisakan kisah polemik.
Masalah sewa gedung dan konflik berkelanjutan dengan pihak pengelola. Pengelola diduga tak lengkap perizinannya, selain itu diduga pula melakukan pencurian arus PLN.
Pencurian arus PLN dilakukan karena pengelola merasa telah dibackup oleh oknum apara.
Kini terkait penguasaan tanpa hak atas lokasi gedung tersebut, telah dilaporkan ke pohak berwajib, namun laporannya mangkrak di Polrestabes Medan, pada Selasa.(28/3/2023)
Diketahui, sebelumnya Alex telah menyerahkan kembali kepada pihak pertama (YD) karena batas kontrak telah berakhir tertanggal 10 Desember 2022 yang lalu.
Akan tetapi ternyata bangunan ruko milik YD tersebut tidak bisa ia kuasai sepenuhnya, bahkan saat ini dikuasai lagi oleh pengelola Zoom.
Pengelola zoom yang sekarang tersebut, merupakan teman dari Alex selaku pihak ketiga, yang diduga kuat dibekingi oleh oknum aparat.
YD sang pemilik gedung 5 unit tersebut ' menduga bahwa pihak pengelola tidak sah, karena tidak memegang kesepakatan sewa kontrak dengan pemilik gedung yang sah, yaitu YD.
Selain itu ruko milik YD diduga kuat pula telah menunggak listrik selama 2 bulan, dengan total tunggakan sudah mencapai angka mendekati 40 Juta. Atas kejadian ini pihak PLN telah memutus arus listrik tanpa sepengetahuan pemilik ruko tersebut.
Diketahui bahwa pihak pengelola telah berani melakukan penyambungan secara tidak sah/mencuri arus listrik secara terang-terangan dengan menyambung dari ruko sebelahnya tanpa ijin.
Dalam hal ini, bahwa sang pemilik gedung YD, sudah melaporkan atas tindak pidana dalam Perpu 51 Tahun 1960, tentang pasal 6 terkait larangan pemakaian tanpa izin yang berhak atau kuasanya, sehingga dalam Surat LP No. STTP/GAR/1/I/2023/SPKT RESTABES MEDAN / POLDA SUMUT, telah terjadi tindak pidana yang dilakukan oleh pihak penyewa/pengontrak gedung.
YD sebagai pemilik gedung mengatakan kepada awak media yang bertugas, sejak Desember yang lalu hingga Maret 2023, pihaknya telah meminta pihak pengelola (penyewa) agar segera keluar dan mengosongkan lokasi tersebut, namun pengelola menolak.
YD yang merasa merasa terzolimi dengan kondisi seperti ini, berharap kepada APH khususnya pihak Lanud Soewondo agar berkenan menangani kasus yang dialaminya tersebut.
YD juga meminta kepada pihak berwajib dalam hal ini Polrestabes Medan agar segera dapat mendalami kasus laporannya tersebut.
Pada akhirnya YD ingin menaikkan kausnya di media, dengan harapan pasca penangkapan Alex agar gedung dapat dikembalikan sebagaimana mestinya kepada pemilik aslinya (Pihak Pertama) tanpa ada pengrusakan arus listrik PLN.
Penulis : Robin Silalahi Raja
Editor : Slamet
Baca juga: