Berita Rakyat, BINJAI. Memperingati Hari Raya Waisak, Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Binjai melaksanakan penyerahan Remisi Khusus kepada narapidana Lapas Binjai beragama Budha, Minggu (4/6/2023).
Pemberian Remisi Waisak kepada 11 orang Narapidana tersebut merupakan bentuk upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pemasyarakatan yang adil dan manusiawi.
Dan dalam Undang – Undang No. 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan, pemberian remisi kepada narapidana diatur secara jelas termasuk pemberian remisi khusus dalam rangka hari raya keagamaan karena merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap Warga Binaan tanpa memandang agama Warga Binaan tersebut.
Kalapas Binjai Theo Adrianus Purba, melalui Kasi Binadik Dat Menda menjelaskan, pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak ini sebanyak 11 orang Narapidana. Dan besaran remisi yang diterima 15 hari, 1 bulan, dan 1 bulan 15 hari. Beliau juga mengapresiasi warga binaan yang mendapat remisi kerana telah menunjukkan perilaku positif dengan mengikuti pembinaan dengan baik.
”Melalui pemberian Remisi Khusus Hari Raya Waisak ini seluruh warga binaan terus memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, patuh dan taat, serta menjadi insan yang aktif dan produktif selama menjalani sisa pidana di Lapas Binjai,” harapnya.
Penulis : Sofar Panjaitan
Baca juga: