Berita Rakyat, Surabaya. Lima Warga Kota Surabaya masing-masing berinisial SA, S, H, MS dan AR belum genap sepekan. Pada hari Rabu 09 Oktober 2024 lalu, diamankan anggota Polsek Sukomanunggal Surabaya lantaran diduga sedang asik main judi online.
Dari informasi yang dihimpun, ke limanya diamankan secara bersamaan di sebuah Giras atau warung kopi, di depan SPBU Dupak Surabaya. Mereka terbukti diduga melanggar pidana Pasal 303 KUHP tentang perjudian.
Informasi ini langsung diungkap beberapa kerabat dari keluarga pelaku. Awal pihaknya kebingungan bagaimana masing-masing ke lima orang itu bisa dibebaskan atau kasusnya tidak lanjut.
"Saya berusaha koordinasi dengan penyidik setelah mendapat surat dari pihak Polsek Sukomanunggal Surabaya, dan masing-masing keluarga yang ditangkap bersama-sama mencari jalan keluar untuk membantu lima orang berinisial SA, S, H, MS dan AR." Ujar sumber salah satu keluarga yang ditahan dan mewanti-wanti agar tidak mengungkap namanya (22/10/2024).
Saat itu kami dipanggil untuk kumpul diruang atas Polsek Sukomanunggal, dengan membawa uang 3 juta rupiah masing-masing keluarga yang ditahan. "Semua perwakilan keluarga sudah mempersiapkan untuk uang itu, dimasukan ke dalam amplop dan map dan diberikan salah satu pelaku berinisial SA." Akunya sumber.
Sementara sumber lain, yang merupakan keluarga salah satu pelaku yang ditahan juga menjelaskan. Setelah uang diberikan kepada salah satu pelaku berinisial SA di ruang atas, uang tersebut akan diberikan kepada oknum penyidik berinisial S yang menangani kasus itu.
"Ada 3 penyidik yang saya tahu, berinisial S, A, dan E. Mereka menarif harga 3 juta per kepala untuk percepatan berkas agar segera di kirim ke kejaksaan," ungkap nya sumber.(23/10/2024).
Saat dikonfirmasi Kapolsek Sukomanunggal terkait ada tarif harga percepatan proses berkas perkara yang menjerat ke lima pelaku SA, S, H, MS dan AR. Pihaknya mengatakan kepada media ini, kasus lima pelaku tersebut lanjut.
"Kasus itu lanjut, terkait tarif harga percepatan, saya akan cek langsung ke anggota. Kurang ajar benar, jika itu terjadi," ujar Kompol Zainur Rofiq, S.H. (23/10/2024).
Usai media ini wawancara langsung melalui nomor seluler milik Kapolsek Sukomanunggal Surabaya, beberapa jam kemudian seseorang yang mengaku IPDA Eko Yudha Prasetyo Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal menghubungi media ini.
"Kami ada perintah dari Kapolsek, terkait informasi tarif 3 juta tersebut, anggota kami sudah kami tanya, itu tidak benar." Ujar IPDA Eko.
Pihaknya meminta dengan singkat kepada media untuk titip diri, terkait pemberitaan yang baik tentang pihaknya lantaran belum satu minggu jadi Kanit Reskrim
"Titip-titip ya mas," pinta Kanit Reskrim itu melalui selulernya.
Meski kedua belah pihak sudah di konfirmasi, pihak redaksi masih melakukan investigasi dalam kasus yang terjadi, dari data-data yang dihimpun dan saksi-saksi keluarga pelaku yang ditahan (Red).