BERITA RAKYAT, SURABAYA -- Pekerjaan Proyek saluran tipe B di jalan ikan Mungsing yang dimenangkan melalui lelang, Pemenangnya adalah pihak CV. Kamayangan, dengan anggaran APBD 2016 sebesar Rp 441.753.865,00. Sedangkan Pendanaannya diturunkan oleh Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya. Kamis, (10/11/16).
Temuan, dugaan anggaran yang disusutkan oleh kontraktor proyek saluran tipe B beralamat di Jalan Ikan Musing. Atas dasar laporan masyarakat tim media Berita Rakyat, telah menemukan kesalahan dan penyimpangan dalam proses pengerjaannya.
Pemasangan u-gutter dilapangan, sangat menyimpang dan tekniknya tidak sesuai prosedur pemasangan yang benar.
Tahap pelaksanaan dilapangan, masih terdapat genangan air saluran, sampah sisa batu galian dibiarkan, dipompa pun tidak maximal keluar salurannya, Pengerjaanya tidak sesuai petunjuk Bill Of Quality (BOQ), Rancangan Anggaran Bangunan (RAB). Sehingga, terlihat dilapangan, posisi pemasangan Box sambungan serta kemiringan saluran sulit untuk disesuaikan posisinya.
Pemenang lelang berdasarkan nilai pagunya sebesar Rp, 507.276.822,00 nampak terjadi penurunan drastis sebesar 66% dari angka nilai kontrak yang di tetapkan Rp 441.753.865,00.
Setiap kasus penyimpangan dalam pengerjaan proyek, perlu diawasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Surabaya, Sehingga pelaksanaan teknis di lapangan bisa sesuai dengan BOQ dan RAB dari Dinas PU Bina Marga dan Pematusan.
Pelaksanaan dilapangan banyak proses pengerjaannya yang tidak ditaati oleh kontraktor terkesan Dinas PU di hiraukan bahkan kecolongan, serta ditambah juga tidak ada papan nama proyek yang disitu tertera nilai kontrak, maupun adanya nomor pengaduan dan nampak menghilangkan anggaran. (jon)
Temuan, dugaan anggaran yang disusutkan oleh kontraktor proyek saluran tipe B beralamat di Jalan Ikan Musing. Atas dasar laporan masyarakat tim media Berita Rakyat, telah menemukan kesalahan dan penyimpangan dalam proses pengerjaannya.
Pemasangan u-gutter dilapangan, sangat menyimpang dan tekniknya tidak sesuai prosedur pemasangan yang benar.
Tahap pelaksanaan dilapangan, masih terdapat genangan air saluran, sampah sisa batu galian dibiarkan, dipompa pun tidak maximal keluar salurannya, Pengerjaanya tidak sesuai petunjuk Bill Of Quality (BOQ), Rancangan Anggaran Bangunan (RAB). Sehingga, terlihat dilapangan, posisi pemasangan Box sambungan serta kemiringan saluran sulit untuk disesuaikan posisinya.
Pemenang lelang berdasarkan nilai pagunya sebesar Rp, 507.276.822,00 nampak terjadi penurunan drastis sebesar 66% dari angka nilai kontrak yang di tetapkan Rp 441.753.865,00.
Setiap kasus penyimpangan dalam pengerjaan proyek, perlu diawasi oleh pihak Kejaksaan Negeri Surabaya, Sehingga pelaksanaan teknis di lapangan bisa sesuai dengan BOQ dan RAB dari Dinas PU Bina Marga dan Pematusan.
Pelaksanaan dilapangan banyak proses pengerjaannya yang tidak ditaati oleh kontraktor terkesan Dinas PU di hiraukan bahkan kecolongan, serta ditambah juga tidak ada papan nama proyek yang disitu tertera nilai kontrak, maupun adanya nomor pengaduan dan nampak menghilangkan anggaran. (jon)