Foto: Bukti Wawancara Berita Rakyat dengan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. |
Berita Rakyat Surabaya – Disoal legalitas TNI (Tentara Nasional Indonesia) yang dituding dan dianggap telah melanggar konstitusi, yang dilakukan tim gabungan TNI yang terdiri dari Unit Inteldim 0820/Probolinggo, Tim Intelrem 083/BJ dan Den Inteldam V/Brawijaya, dalam menindak dan menangkap para pelaku pengedar obat-obatan terlarang di Blok Segara, Kel. Mayangan, Probolinggo Jawa Timur, (04/03/17). Penangkapan oleh anggota TNI tersebut telah menyeret sejumlah nama-nama anggota Polri yang terlibat dalam peredaraan obat-obatan tersebut.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengkritisi legalitas TNI yang telah melakukan penangkapan para pelaku pengedar obat-obatan terlarang dan menuding TNI telah melanggar Konsitusi. Hal ini dibuktikan dalam wawancara atau konfirmasi melalui whatsapp di seluler milik Kabid Humas yang mengeluarkan pernyata'an kepada berita rakyat.co.id (09/03).
“Itu hoax 100 persen, pertanyakan Legalitas hukumnya TNI melakukan upaya penangkapan. Jangan hembuskan HOAX-nya yang ditelan, dihadapan mereka 5 anggota tersebut di test dan negatif, polisi bicara tentu dengan bukti yang ada kalau bukan penyidik ya seperti ini HOAX,” katanya kepada berita rakyat.co.id (09/03).
Kombes Frans juga menyatakan, yang anda soroti HOAX-nya dan Legalitas hukumnya, jaman ini kok masih pola lama digunakan. Tu pok si sudah ada sesuai regulasi baca tap MPR No 6 dan 7 UU No. 2 Th. 2002. Itu konstitusi bukan pendapat saya, TNI tidak bisa bertindak karena berhubungan dengan hukum criminal justice sistym, Katanya (09/03).
“Sinergi, kok langgar konstitusi, Kamu belajar refrensi dulu,” Tegas Kombes Frans Barung Mangera, Lelaki yang berpangkat melati tiga di pundaknya kepada berita rakyat.co.id.
Saat dikonfirmasi pada (13/03). Terkait kritisi dan pernyata’an Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera kepada beritarakyat.co.id sebelum nya. Terhadap tindakan TNI dalam melakukan penangkapan pengedar obat-obatan terlarang.
“Kamu, Kapan saya wawancara ini kesaya. Coba minta wawancara kita boleh, maksud saya rekamanya. Coba saya minta menyebut langgar konstitusi dan dimana kutipan wawancara kita, anda bahaya adu domba namanya. Tolong ini dimuat jangan melintir kata langgar konstitusi, dimana saya katakan itu. Tolong dimana wawancara kita, saya menyebut demikian TNI langgar konstitusi.” (13/03). Cetus Kombes Pol Frans.
Akibat pernyataannya dirinya terhadap TNI, dari informasi yang berkembang Kapolda Jatim marah atas pernyataan Humasnya kepada wartawan dan terbukti dirinya jengkel dan marah, adanya pemberitaan miring Kombes Pol Frans Barung Mangera di berita rakyat.co.id Pihaknya langsung memblokir nomor Whatsapp dan mengeluarkan wartawan tersebut dari group media center Humas Polda Jatim, padahal media sebagai kontrol sosial yang mengontrol kinerja semua pejabat publik khususnya institusi POLRI yang menjadi koreksi diri atas kinerja nya, bukanya media dianggap petaka dan dituding sebagai adu domba antara POLRI dan TNI (AT).