Foto: Para Pelaku Yang Ditangkap Anggota Polsek Karang Pilang.
Kapolsek Karangpilang Kompol Eko Widodo menjelaskan kepada sejumlah wartawan kejadian ini bermula ketika tersangka Roby ingin memiliki mobil dengan cara kredit. Namun karena namanya telah diblokir oleh Bank, pelaku memalsukan identitasnya dengan nama Hendro Cokro.
lanjut Eko Widodo, untuk membuat KTP dan Kartu keluarga (KK) palsu, pelaku Roby meminta bantuan Dadik. Oleh Dadik akhirnya dibuatkan KTP dan KK palsu melalui jasa seorang prentara dengan inisial JYS (DPO).
"Untuk membuat KTP dan KK palsu, tersangka Dadik meminta uang kepada tersangka Robi sebesar Rp 1,5 juta. Uang sebesar itu karena KTP dan KK dibuat oleh prenatara, bukan tersangka Dadik," terang Eko Widodo, Senin (27/03).
Namun dari hasil penanganan perkara masih ada dua tersangka lainnya yang kini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).
Kompol Eko Widodo Kapolsek Karang Pilang mengatakan, modus dari salah satu tersangka berinisial RE adalah memalsukan KTP dan KK dengan dua tujuan, yakni membuka rekening di beberapa bank dan KTP beserta KK dipergunakan untuk pengajuan leasing atau kredit mobil.
"Penemuan kasus ini berawal dari kejelian anggota Unit Reskrim yang dipimpin Iptu Marji Wibowo yang mendapati adanya penjualan mobil Alphard. Setelah dikembangkan barulah tersangka kami tangkap," jelasnya, Senin (27/3).
Kanit Rekrim Polsek Karangpilang, Iptu Marji Wibowo menambahkan, kini pihaknya terus mengembangkan kasus tersebut hingga ke jaringan lebih besar.
"Kami terus mengembangkan perkara, karena dalam pengakuan kedua tersangka yang berhasil kita amankan mengakui masih ada dua tersangka lagi asal Madura. Saat ini telah kita tetapkan daftar pencarian orang (DPO)," Ucap Marji yang baru menjabat menjadi kanit reskrim Polsek Karang Pilang.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah, satu mobil Alphard beserta STNK, lima buah Hp berbagai merk, sembilan ATM, empat KTP palsu, satu SIM, empat KK, satu stempel dan berbagai berkas lainnya serta satu buah kartu identitas Lembaga swadaya Masyarakat BANN (Badan Anti Narkoba Nasional).
Akibat perbuatannya pelaku Moch.Roby atau Hendro cokro pemalsu dokumen dijerat dengan pasal 378 pasal 263 KUHP atau Pasal 94 UURI No.24 tahun 2013 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2006 tentang admistrasi kependudukan (AT).
Akibat perbuatannya pelaku Moch.Roby atau Hendro cokro pemalsu dokumen dijerat dengan pasal 378 pasal 263 KUHP atau Pasal 94 UURI No.24 tahun 2013 tentang perubahan atas UURI No.23 tahun 2006 tentang admistrasi kependudukan (AT).