Berita Rakyat Surabaya - Kepolisian Republik Indonesia gencar-gencarnya serius berantas Narkoba sesuai perintah Presiden RI kepada seluruh institusi dan kalangan masyarakat, menyampaikan Indonesia darurat narkoba dan narkoba adalah musuh Negara. Namun berbeda lagi dari temuan berita rakyat, dari salah satu tersangka kasus narkoba yang pernah mendekam dijeruji besi Polrestabes Surabaya.
Diketahui tersangka tersebut berinisial AB (27) warga kota Surabaya, dirinya menuturkan kepada berita rakyat, pada Minggu (26/03/17). Saat ditangkap oleh anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya, lantaran kedapatan membawa poket sabu yang diduga merupakan salah satu bandar yang kerap menjadi target kepolisian. Proses berkas perkara AB sedang bergulir di kejaksaan dan segera disidangkan, saat ini, AB sendiri sudah dipindahkan ditahanan Rutan Medaeng Surabaya yang sebelumnya ditahan disel jeruji besi Polrestabes Surabaya.
Diceritakan AB, saat dirinya didalam tahanan rutan medaeng menuturkan kejadian yang di alaminya. Saat berada didalam tahanan blok F Polrestabes Surabaya, pada malam tahun baru lalu. Ia berada ditahanan Polrestabes Surabaya kedapatan membawa sejumlah 5gram sabu-sabu, pada saat pergantian piket jaga tahanan yang diketahui sebagai kepala regu jaga Berinisial Aiptu TS, dan anggota nya Brigadir AGC, Brigadir RZ, Bripka HR. Ke empat Oknum polisi tersebut memeriksa AB dan ditemukan sejumlah barang bukti 5gram sabu-sabu.
Akibat kedapatan AB membawa Narkoba, oleh petugas jaga tersebut AB dipukuli kemudian salah satu dari oknum petugas mengancam kepada AB , bahwa akan diperkarakan dan dilaporkan kejadian ini keatasan nya. Lalu salah satu oknum petugas jaga kepada AB bernegosiasi, jika tidak ingin diperkarakan oknum berpangkat Brigadir AGC meminta sejumlah uang 50juta. Negosiasipun terjadi, AB menawar sejulah uang 30juta kepada AGC lalu terjadilah transaksi, uang tersebut oleh AB ditransfer melalui rekening Brigadir AGC pada saat itu. Hal ini di benarkan oleh tersangka Tahanan Rutan Medaeng Surabaya jika itu terjadi pada dirinya.
“iya mas, ceritanya panjang. Pada saat itu sehabis malam tahun baru saya kedapatan membawa poket sabu dengan sejumlah 5gram di dalam tahanan Polrestabes Surabaya,” Tutur AB (rec.) saat didalam tahanan rutan medaeng Surabaya (26/03).
AB juga menambahkan, pada saat itu saya dipukuli petugas dan lalu petugas tersebut meminta sejumlah uang senilai 50jt jika tidak ingin di perkarakan dan dilaporkan keatasanya. Karena rasa takut dan salah, saya menawar uang tersebut kepada petugas 30juta rupiah. Lalu saya minta bantuan saudara saya segera mentransfer ke-rekening petugas polisi bernama AGC tersebut. Untuk barang bukti sabu-saya tidak tauTambahnya kepada berita rakyat (26/03).
Saat dikonfirmasi Aiptu TS melalui nomor selulernya 08125283XXXX, Minggu (26/03). Dirinya tidak ingin berkomentar namun Aiptu ST berjanji kepada berita rakyat akan mengklarifikasi kepada berita rakyat setelah menanyakan kepada regu jaga anggotanya. Namun hingga berita ini di unggah pihak ST tidak ada kabar jawaban atas kejadian tersebut.
Terpisah melalui Kasat Tahti Polrestabes Surabaya, Kompol Eko Djoko S. Pada Rabu, (05/04). Saat di temui diruangan kerjanya, terkait dapat masuknya narkoba kedalam sel tahanan dan terkait dugaan anggotanya telah melakukan pemerasan terhadap tahanan tersangka kasus narkoba AB.
“Sumpah saya tidak tahu apa-apa, saya baru mendengar dari mas. Saya tidak ingin diwawancarai terkait kasus tersebut, dan silahkan mas langsung ke bagian humas Polrestabes Surabaya untuk klarifikasi terkait itu." Pungkas Kasat Tahti Kompol. Eko Djoko S.
Nanti saya kabari mas setelah saya memanggil yang bersangkutan, katanya kita mitra kok mas mau nulis saya. Saya tidak mau lo !! masuk berita terkait hal ini, sudah langsung saja ke bagian humas. Tutur Eko Djoko (At).