Tersangka M yang tega membacok istrinya ini dijerat dengan pasal Pasal 351 ayat 2 KUHP |
Luka berdarah-darah tebasan parang yang dilakukan oleh M (38), terhadap istrinya tampak di bagian tengkuk, kepala kanan, bahu bagian kanan dan kiri, serta bekas tangan bagian kanan dan pinggul bagian kanan.
Saat press rilis pada Selasa, (25/5/2021) di Polresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifudin menjelaskan, bahwa M yang kini berstatus sebagai tersangka dan beralamat di Dusun Krajan, Desa Gumirih, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi tersebut tega membacoki disebabkan rasa cemburu.
“Pengakuan tersangka, dia nekad menebas istrinya dengan parang karena usai melihat istrinya habis minta pijat pada lelaki lain. Rasa cemburu itu muncul, sewaktu-waktu istrinya pulang mandi dari sungai seusai pijat. Amarah M memuncak dan langsung mengambil parang dan seketika itu ditebaskan ke beberapa bagian tubuh istri,” jelas Kapolresta Arman AS di hadapan awak media.
Beberapa barang bukti (BB) yang berhasil diakses oleh Satreskrim Polres Banyuwangi antara lain sebilah parang, baju motif bunga, BH warna abu-abu, beberapa helai rambut dan celana pendek warna biru.
“Tersangka M yang tega membacok istrinya ini dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP yang ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara,” tegas Arman.