Foto: Galih Suryo Lesmono SH. Yang Diduga Pelaku Penipuan &Penggelapan Terhadap Korban Ilham. |
Berita Rakyat Surabaya - Waspada terhadap seseorang apabila ada yang mengaku-aku bisa menangani permasalahan kridit macet dan menjanjikan sebuah perkara tersebut bisa cepat terselesaikan. Dengan meng-atasnamakan suatu lembaga Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha ( PK-PU ) dan berbekal kartu nama, diduga mengaku sebagai pengacara Galih Suryo Lesmono SH. 35th. Warga Perum Gunungsari Indah ini dilaporkan Polrestabes Surabaya terkait dugaan penipuan terhadap korban bernama Ilham Suryawan 31th warga Manukan Tengah Surabaya. Berdasarkan laporan polisi nomer : STTLP/ B/ 481/ VI/ 2017/ SPKT/ Restabes Surabaya pada, Selasa 20 Juni 2017.
Seperti yang di ungkap Sumber yang tidak ingin disebut namanya bahwa Ilham (Korban) memiliki 1 unit mobil KIA yang ditarik oleh BCA finance. "Ketika itu sdr Galih menawarkan jasa kepada korban akan menyelesaikan dan menarik kembali unit mobil tersebut dan bejanji dikembalikan ke Korban,"tutur sumber (05/07).
Seperti yang di ungkap Sumber yang tidak ingin disebut namanya bahwa Ilham (Korban) memiliki 1 unit mobil KIA yang ditarik oleh BCA finance. "Ketika itu sdr Galih menawarkan jasa kepada korban akan menyelesaikan dan menarik kembali unit mobil tersebut dan bejanji dikembalikan ke Korban,"tutur sumber (05/07).
Masih kata sumber, pada hari Senin 12 juni 2017. Pukul 20.28 Wib. Atas perintah sdr Galih agar korban mentransfer sejumlah uang ke rekening BCA milik Sdr galih sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah). Dengan alasan untuk biaya pengeluaran mobil KIA milik korban. Tidak hanya itu sdr Galih berjanji untuk unit mobil akan dianter segera pada hari selasa 13 Juni 2017 kepada korban. Kemudian sesuai janji sdr Galih korban mencoba menghubungi ponselnya pada, selasa 13 Juni 2017. Namun hingga pkl 15.00 Wib. sdr ilham (korban) yang berusaha menghubungi kembali namun tidak ada tanggapan hingga sulit di hubungi.
"Kemudian pada pukul 17.00 Wib. Korban menghubungi kembali sdr Galih, nyatanya masih di abaikan. Hingga berulang-ulang korban menghubungi sdr Galih. Selanjutnya pada pukul 19.00 Wib. Sdr Galih merespon balik telepon korban dengan beralasan ada tambahan biaya lagi yang harus dibayarkan kepada pihak leasing hingga sdr Ilham mengadakan pertemuan di RM makan Devi di jl. Manukan Lor Surabaya." Ungkapnya (05/07).
Foto: Bukti Transfer Sejumlah Uang |
Dalam pertemuan keduanya sdr Galih ditemani teman prempuannya yang diakui sebagai istrinya dan meminta uang kembali sebesar Rp 3.300.000 (Tiga juta tiga ratus rupiah) kepada korban dengan alasan biaya tambahan untuk pengeluaran dan meminta KTP asli sdr Ilham yang merupakan syrat pengambilan unit mobil. Dan sdr Galih menjanjikan pada tanggal 14 Juni sore unit akan diantar ke rumah korban, setelah korban tranfer ke rekening BCA Sdr Galih sebesar Rp 3.300.000. Yang ditunggu-tunggu mobil KIA nya hingga sampai larut malam unit tak kunjung dikirim.
Tidak terima korban di permainkan dan merasa ditipu sdr Galih, Ilham melaporkan kejadian menimpa dirinya ke Polrestabes Surabaya, karena korban merasa dibohongi dan ditipu oleh Galih dengan kerugian Uang sebesar 9.300.000 (Sembilan jut tiga ratus rupiah) atas perbuatanya Galih mendapat pasal yang disangka-kan dengan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan. Pasal 378 atau 372 KUHP (BM).
Tidak terima korban di permainkan dan merasa ditipu sdr Galih, Ilham melaporkan kejadian menimpa dirinya ke Polrestabes Surabaya, karena korban merasa dibohongi dan ditipu oleh Galih dengan kerugian Uang sebesar 9.300.000 (Sembilan jut tiga ratus rupiah) atas perbuatanya Galih mendapat pasal yang disangka-kan dengan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan. Pasal 378 atau 372 KUHP (BM).