Foto: Pelaku Ujaran Kebencian yang Didampingi Petugas Kepolisian Polda Jatim. |
Berita Rakyat Surabaya - Polda Jatim berhasil mengamankan pelaku yang terduga telah melakukan tindak pidana melalui sistem elektronik penyebaran berita ujaran kebencian. Di Ruang Balai Wartawan Bid ang Humas Polda Jatim, Senin (9/10/2017) pukul 14.00 siang.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera S.I.K didampingi Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Festo Ari Permana S.I.K, menunjukan tentang penanganan tindak pidana penyebar berita sara melalui sistem elektronik.
Dengan melibatkan tersangka MAHB (21), laki – laki beralamat di Jl. Layur Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Dengan modus operandi, sejak 20 Juli 2017 s/d 24 September 2017, tersangka MAHB berulang kali melakukan postingan konten negative dan ujaran kebencian (hate speech), melalui media sosial instagram dengan nama akun (Haidar_bsa), dengan jumlah pengikut sebanyak 7078.
"Melalui akun Instagram pribadinya Haidar_bsa memposting meme dengan caption yang bermuatan SARA, menyasar suatu suku, ras, maupun agama tertentu, penghinaan terhadap presiden dan pejabat Negara serta beragam konten hoax," ujar Kombes Frans.
Adapun barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian yaitu, satu buah bendel screen shoot akun instagram atas nama profil Haidar_bsa dan 1 buah bunit HP, merk Iphone 7 + type A17845 warna hitam.
Atas perbuatan pelaku yang telah melanggar 3 pasal, yaitu, Pasal yang pertama Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 207 KUHP dan Pasal 208 KUHP (at).