Dengan taktik dan tehknik yang dimiliki personil timsus yang sudah dilatih khusus dan berpengalam dalam bidangnya, akhirnya pelaku penggelapan dana hasil penjualan ikan yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) polres kepulauan talaud yang berinisial (CT) akhirnya diringkus di rumah kediamannya di Aertembaga 1 Kota Bitung.
Cristianto yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Kepulauan Talaud akhirnya ditangkap di Kota Bitung, pada Jumat (22/2/2019).
Kasat reskrim polres Talaud membeberkan kepada wartawan jika pihaknya berkoordinasi dengan tim personel Resmob Polres Bitung, "Porodisa Safe" Polres Kepulauan Talaud berkolaborasi dengan Tim Resmob Bitung berhasil menangkap tersangka tindak pidana penggelapan uang dari hasil penjualan ikan milik CV. TALAUD IKAN MANDIRI.
"Setelah mengetahui pelaku di Kota Bitung , kemudian Timsus Polres Talaud berangkat ke Kota Bitung dan berkoordinasi dengan personel Tim Resmob Polres Bitung," ungkap Kasat Reskrim Iptu Muhamad Maulana Miraj,SIK dalam keterangan resminya di melonguane sabtu, (23/2) kemarin.
Setelah mendapatkan informasi mengenai tempat tinggal Cristianto, tim gabungan melakukan pemantauan lokasi dengan kurun waktu yang tidak lama, akhirnya diambil tindakan secara cepat dan tersangka berhasil di bekuk tanpa perlawanan.
Tim Gabungan yang terdiri dari timsus polres talaud dan tim resmob kota bitung langsung melakukan penyergapan tersangka di rumah kediamannya. Setelah ditangkap, Cristianto lalu diamankan di Polres Kota Bitung dan kemudian di bawa ke kota manado dan bergerak dengan menggunakan Kapal Laut dari pelabuhan manado menuju ke Polres Kepulauan Talaud untuk dilakukan Interogasi.
Dari hasil interogasi awal, lanjut , Cristianto mengakui sudah melakukan penggelapan uang hasil penjualan ikan dari Lelaki Wensi Satria Sigar milik CV. TALAUD IKAN MANDIRI sebanyak 5.950 kg dengan harga 71.400.000 Dimana, ikan hasil penjualan di Perusahaan yang berada di Bitung telah dijual namun sisa hasil penjualan tersebut tidak diberikan kepada korban. Atas perbuatannya , korban mengalami kerugian mencapai sekitar Rp. 48.400.000,-
Kerugian dana ini membuat resah para pekerja dan pemilik perusahaan, secara diam diam dilakukan tanya jawab antar pekerja perusahan, sehingga diambilah tindakan terhadap terduga pelaku ini.
Pelaku yang terancam hukman pidanan Pasal 372 KUHAP dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara, diamankan oleh Satuan Reserse di Markas Komando Kepolisian Resort Talaud.