![]() |
FOTO : Pelaku saat berada di Mapolsek Jambangan |
Berita Rakyat, Surabaya - Sungguh tega perbuatan dilakukan Agus Firman Saputro (40), warga Jalan Kedung Tarukan Baru 4B/3 Surabaya ini. Bila seharusnya Agus bersikap bijak kepada kaum hawa, ia malah tega menganiaya istri sirinya hingga lebam.
Tak pelak, Agus kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di depan hukum, meringkuk di balik jeruji besi rumah tahanan Polsek Jambangan Surabaya.
Agus menjalani pemeriksaan polisi, setelah perbuatannya itu dilaporkan korban, Wiwik (26) yang belakangan diketahui adalah istri siri tersangka. "Korban ( Wiwik, red) dihajar oleh pelaku hanya selisih paham mengenai soal uang yang memang belum diterima oleh korban.
Kapolsek Jambangan Kompol Khoirul Anam mengatakan, pelaku menganiaya korban yang merupakan istri sirinya dengan memukul bagian wajah.
Awal mula terjadinya kasus ini adalah Agus yang meminta uang hasil gadai motor namun tidak dikasih oleh istrinya. "Motor itu sebetulnya belum digadaikan oleh korban," ucap Khoirul Anam, beberapa waktu lalu.
Rencananya, motor akan digadaikan sebesar Rp3 Juta. Namun Agus ini memaksa dan korban tidak bisa memberikan uang yang diminta oleh Agus.
Karena permintaannya tidak dituruti, Agus marah dan melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul, menampar dan menendang berkali-kali. "Korban mengalami memar di wajahnya dan merasa kesakitan di Kepala bagian belakang," sebut Khoirul Anam.
Akibat kejadian itu, selanjutnya korban datang ke Polsek Jambangan untuk melaporkan kejadian dan membuat Laporan Polisi. Pelaku akhirnya dibekuk dan dibawa ke Polsek Jambangan guna penyidikan lebih lanjut dan pelaku dijerat Pasal 351 KUHP.
Penulis : Tom
Editor : Viane Cara