Berita Rakyat, Serang - Bertempat di Mako Polres Serang, Kapolres Serang didampingi Kasat Reserse Narkoba Polres Serang, AKP Nana Supriyatna, melaksanakan hasil ungkap kasus narkoba terkait penangkapan 5 (lima) tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Serang, Selasa (26/02/2019).
Lima tersangka yakni MJ (20), LS (37), SM(36), MA (19) dan AF (28). Kepada awak media, Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan, mengatakan, Tim Satuan Resnarkoba Polres Serang telah berhasil menangkap 5 terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Saat ini kita berhasil mengamankan 5 terduga pelaku, rangkaian pertama kami menangkap inisial MJ, kemudian LS sebagai pengguna, dan berhasil di kembangkan kepada SM berperan sebagai pengedar," ucap AKBP Indra Gunawan.
Dari rentetan tersebut kemudian secara terpisah lagi kami juga mengamankan inisial MA dan AF sebagai pengguna.
"Adapun barang bukti yang kami amankan yaitu sabu siap edar sebanyak 11 paket dengan total berat 6,72 gram, dan juga beberapa paket kecil yang siap digunakan oleh masing-masing pelaku," kata Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan.
"Para pelaku mendapatkan barang haram tersebut, rata-rata pengembangan dari Jakarta, dan membeli barang haram tersebut seharga Rp 500 ribu sampai Rp.600 ribu. Dan dari masing-masing pelaku, barang haram tersebut dijual kembali dengan sasaran secara acak, terutama di usia produktif 20 tahun hingga 35 tahun," ungkapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menahan ke lima tersangka serta menjeratnya dengan Pasal 112 Jo 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
"Untuk pelaku inisial SM yang berperan sebagai pengedar, kami kenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika yang ancaman hukumannya 5 tahun sampai 20 tahun kurungan penjara," tutup AKBP Indra Gunawan.
Penulis : Agus
Editor : Hary