![]() |
| Caption. Heru Plt. Camat LSM Lira Kec. Lawang |
Berita Rakyat, Malang.- Polemik proyek pengurukan tanah di RT 03 RW 03 Dusun Krajan Barat, Desa Turirejo, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, kini memasuki babak baru. Warga yang merasa dirugikan akhirnya resmi melaporkan dugaan proyek tak berizin tersebut ke Polsek Lawang, Jumat (9/4/2026), dengan pendampingan dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM LIRA kecamatan Lawang .
Sejak awal, warga bersama Ketua RT dan Kepala Desa sepakat menyatakan bahwa tidak pernah ada koordinasi, izin, maupun persetujuan lingkungan terkait proyek yang kini menjadi sorotan tersebut.
Heru Tribowo, pelaksana tugas( PLT) Camat LSM LIRA kecamatan Lawang, menegaskan akan terus mengawal proses hukum atas pengaduan warga hingga tuntas.
“ LSM LIRA akan mengawal penuh laporan ini sampai ada kejelasan hukum. Ini menyangkut hak warga dan dugaan pelanggaran prosedur,” tegasnya.
Pengaduan warga resmi di terima Polsek Lawang.
Dalam proses pengaduan di Mapolsek Lawang, warga bersama RT secara langsung menyerahkan:
Surat pengaduan tertulis
Surat pernyataan warga
Bukti-bukti pendukung terkait aktivitas proyek
Laporan tersebut mendapat respons cepat dari jajaran Polsek Lawang. Warga dan pendamping disambut langsung oleh Kapolsek Lawang, AKP Lufti, bersama Kanit dan anggota, termasuk Bhabinkamtibmas.
Secara administratif, laporan warga telah resmi terdaftar dengan nomor: STTLPM/61/IV/2026/SPKT POLSEK LAWANG/POLRES MALANG/POLDA JATIM
DUGAAN PELANGGARAN PROSEDUR
Proyek yang dipermasalahkan diduga:
Tidak memiliki izin lingkungan
Tidak memiliki persetujuan warga
Tidak pernah berkoordinasi dengan RT maupun Pemerintah Desa
Tidak memiliki papan informasi proyek di lokasi
Hal ini memperkuat dugaan bahwa proyek berjalan tanpa prosedur yang semestinya.
WARGA MINTA KEADILAN
warga dan RT 03 selesai melakukan pengaduan secara resmi ke mapolsek lawang, Kapolsek bersama kanit Reskrim polsek lawang langsung meninjau ke 2 lokasi gepuk dan turirejo.
Warga berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk:
Menelusuri legalitas proyek
Menghentikan aktivitas jika terbukti melanggar
Meminta pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan dan jalan kampung.
Serta memproses pihak pihak yang berperan penting Dalam proyek tersebut yang diduga milik inisial 'S' untuk memastikan ijin resmi AMDAL dan ijin lingkungan dan lainnya.
“Kami hanya ingin kejelasan dan keadilan. Jangan sampai warga terus-menerus dirugikan, ” ungkap Bu RT 03.
Dengan resmi terdaftarnya laporan ini, publik kini menunggu langkah tegas selanjutnya aparat dalam menindak dugaan proyek tak berizin yang meresahkan masyarakat Turirejo.
Penulis :Tim
Editor : Redaksi
Baca juga:
"Baca Artikel lain di sini"
"Baca Artikel lain di sini"





