![]() |
Polisi amankan Tersangka AS dan barang bukti sabu-sabu. |
Berita Rakyat, Makassar - Tersangka penyalahguna narkoba, AS (32) warga jalan Dahlia, kecamatan Mariso kota makasar dibekuk Resmob Polsek Mariso, Senin (4/3/2019).
Tersangka AS di tangkap Polisi di rumahnya yakni, di jalan Dahlia tepatnya di lorong 312, kelurahan Bontorannu, kecamatan Mariso, kota Makassar yang sering di gunakan oleh AS untuk pesta Narkoba jenis sabu.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda membenarkan, Tim Resmob Polsek Mariso Senin, (4/3/2019) sekitar pukul 13.00 wita yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Mariso Iptu H. Rahman di dampingi Panit Reskrim Polsek Mariso Ipda Hasanuddin telah mengamankan tersangka penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu," kata Kasubag Humas Polrestabes Makassar AKP Alex Dareda, Senin (4/3).
Polisi yang sudah mengantongi informasi tentang AS, selanjutnya bergerak dan melakukan penangkapan terhadap AS di rumahnya jalan Dahlia. Setiba di rumah tersangka polisi melakukan penggeladahan di rumahnya, alhasil Anggota Resmob tepatnya dilantai 3 menangkap AS sedang menimbang narkoba jenis sabu," beber AKP Alex Dareda kepada media berita-rakyat.co.id, (4/3).
Masih AKP Alex Dareda, Waktu diamankannya AS dengan cara di ikat tangannya oleh Petugas. Ia berusaha melarikan diri dengan cara melepas ikatan tangan sehingga petugas memberikan tembakan peringatan namun pelaku tidak menghiraukan, AS juga sempat menyandera seorang perempuan paruh baya dilorong dan petugas pun melakukan tindakan tegas dan terukur yakni, melumpuhkannya dengan timah panas pada bagian kaki sebelah kanan pelaku," pungkasnya.
"Kemudian Pelaku di bawah ke RS. Bhayangkara guna mendapat perawatan medis dan selanjutnya pelaku AS dibawah ke Polsek Mariso guna penyidikan lebih lanjut," terang Alex Dareda.
Dari hasil penangkapan tersangka (AS) dirumahnya, Petugas menemukan barang bukti 1 (satu) shaset plastik ukuran besar berisi kristal bening yg diduga sabu sabu,1 (satu) pipet warna kuning,1 (satu) pipet warna biru, 1 (satu) pipet warna bening, 1 (satu) buah timbangan,1 (satu) kantong warna hitam berisi plastik sashet dan 1 (satu) buah HP samsung warna putih," tandas AKP Alex Dareda.
Penulis : Ciswadi
Editor : Yasyu