Berita Rakyat, Medan ~ Dua oknum perangkat desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai ditangkap Polres Asahan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pengurusan surat tanah.
Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, Sik, MH dalam keterangan Persnya, Sabtu (11/5/2019) mengatakan, kedua tersangka yang terjaring OTT tersebut adalah Kepala Dusun XII Desa Pematang Sei Baru, dan Kepala Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.
AKBP Faisal menjelaskan, tim reskrim Polres Asahan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat tanah di desa tersebut.
Mantan Kasat Intel Polrestabes Medan itu menuturkan, kedua tersangka saat ini sudah di amankan di Mapolres Asahan. Selanjutnya kita juga akan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Kasus ini akan di kembangkan oleh penyidik Polres Asahan ,” tegas Faisal didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, SiK.
Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Ricky Paripurna Atmaja didampingi Kanit Tipikor, Iptu Agus Setiawan menambahkan , keberhasilan dalam pengungkapan OTT tersebut tidak lain adalah berkat adanya informasi dari masyarakat yang sebelumnya melaporkan ke Polisi.
”Atas dasar informasi itulah kami langsung membentuk tim guna mengungkap kasus tersebut. Tim Polres pun langsung bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penindakan terhadap kedua tersangka. Nah saat tersangaka transaksi kami langsung meringkusnya,” ujar Kasat.
Lanjut AKP Ricky, dalam pengakuannya, AHM meminta uang sebesar 5 juta rupiah kepada korban Indra Susanto untuk mengurus surat tanah atas nama Sultoni pada, Jumat 10 Mei 2019 kemarin.
“Pelaku AHM mengaku diperintah oleh HP, kalau uang itu tidak diberikan, maka surat tanah tersebut tidak akan diberikan kepada korban. Barang buktinya berupa uang tunai sebesar Rp5 Juta, Handphone, Surat keterangan tanah dan kwitansi. Semuanya sudah lengkap, makanya statusnya naik jadi tersangka,” ungkap Ricky.
AKP Ricky menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, keduanya diduga menggunakan modus menghambat dan tidak akan memproses surat keterangan tanah, apabila tidak diberikan uang.
"Kedua tersangka di jerat pasal 368 KUHP atau pasal 12 Huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.
Penulis : Sofar Panjaitan
Editor : Abdi