Berita Utama

Lakukan Pungli, Dua Oknum Perangkat Desa Ditangkap Polres Asahan


Berita Rakyat, Medan ~ Dua oknum perangkat desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai ditangkap Polres Asahan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pengurusan surat tanah.

Kapolres Asahan AKBP Faisal F Napitupulu, Sik, MH dalam keterangan Persnya, Sabtu (11/5/2019)  mengatakan, kedua tersangka yang terjaring OTT tersebut adalah Kepala Dusun XII Desa Pematang Sei Baru, dan Kepala Desa Pematang Sei Baru, Kecamatan Tanjung Balai Kabupaten Asahan.

AKBP Faisal menjelaskan, tim reskrim Polres Asahan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan surat tanah di desa tersebut.

Mantan Kasat Intel Polrestabes Medan itu menuturkan, kedua tersangka saat ini sudah di amankan di Mapolres Asahan. Selanjutnya kita juga akan melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.

“Kasus ini akan di  kembangkan oleh  penyidik Polres Asahan ,” tegas Faisal didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Pripurna Atmaja, SiK.

Kasatreskrim Polres Asahan, AKP Ricky Paripurna Atmaja didampingi Kanit Tipikor, Iptu Agus Setiawan menambahkan , keberhasilan dalam  pengungkapan OTT  tersebut tidak lain adalah berkat adanya informasi dari masyarakat yang sebelumnya melaporkan ke Polisi.

”Atas dasar informasi itulah kami langsung membentuk tim guna  mengungkap kasus tersebut. Tim Polres pun langsung bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penindakan terhadap kedua tersangka. Nah saat tersangaka transaksi kami langsung meringkusnya,” ujar  Kasat.

Lanjut AKP Ricky, dalam pengakuannya, AHM meminta uang sebesar 5 juta rupiah kepada korban Indra Susanto untuk mengurus surat tanah atas nama Sultoni pada, Jumat 10 Mei 2019 kemarin.

“Pelaku AHM mengaku diperintah oleh HP, kalau uang itu tidak diberikan, maka surat tanah tersebut tidak akan diberikan kepada korban. Barang buktinya berupa uang tunai sebesar Rp5 Juta, Handphone, Surat keterangan tanah dan kwitansi. Semuanya sudah lengkap, makanya statusnya naik jadi tersangka,” ungkap Ricky.

AKP Ricky menjelaskan,  berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka,  keduanya diduga menggunakan modus menghambat dan tidak akan memproses surat keterangan tanah, apabila tidak diberikan uang.

"Kedua tersangka di jerat  pasal 368 KUHP atau pasal 12 Huruf e UU RI No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP.


Penulis : Sofar Panjaitan
Editor : Abdi

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,422,Berita Utama,489,Berita-Foto-Video,411,Berita-Terkidni,15,Berita-Terkini,2050,Covid-19,109,Daerah,2070,EkBis,340,Hak jawab,13,HuKrim,787,Hukum,62,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,14,Kesehatan,350,Kuliner,11,LifeStyle,244,Nasional,689,Olahraga,203,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,77,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,3,Pemerintahan,683,Pendidikan,182,Peristiwa,353,Politik,413,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: Lakukan Pungli, Dua Oknum Perangkat Desa Ditangkap Polres Asahan
Lakukan Pungli, Dua Oknum Perangkat Desa Ditangkap Polres Asahan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiv2O5DPiQmfnIta1IhdLUImK8pq2XL1SdEe95rGDQNot5v6zHLIox_dRlDXSIyJSGWacS7o3X3FBpiRyJps3gy8pPrBHz-AydJn_tIQcZ8OwS9wucGdhCq6JQZ-bDRbl7EJ-AnNPvbl8Jx/s640/IMG-20190514-WA0015.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiv2O5DPiQmfnIta1IhdLUImK8pq2XL1SdEe95rGDQNot5v6zHLIox_dRlDXSIyJSGWacS7o3X3FBpiRyJps3gy8pPrBHz-AydJn_tIQcZ8OwS9wucGdhCq6JQZ-bDRbl7EJ-AnNPvbl8Jx/s72-c/IMG-20190514-WA0015.jpg
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2019/05/lakukan-pungli-dua-oknum-perangkat-desa.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2019/05/lakukan-pungli-dua-oknum-perangkat-desa.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content