Berita Utama

Kurangi Hukuman, Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Bayar Denda Kasus Korupsi Dana Jasmas


Berita Rakyat, Surabaya. Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya periode 2014-2019, Darmawan membayar uang denda Rp 100 juta ke Kejari Tanjung Perak. Pembayaran denda tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya atas kasus korupsi dana program Jasmas Pemkot Surabaya tahun anggaran  2016.

"Benar, hari ini sekitar jam 11.30 WIB,  anak terpidana Darmawan, Dany Irawan dan didampingi penasehat hukumnya, Hasonangan Hutabarat membayar denda seratus juta rupiah atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,"kata Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Erick Ludfyansyah saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (18/06/20).

Selain membayar denda, terpidana 2,5 tahun penjara ini juga membayar uang perkara Rp 10.000 dan selanjutnya uang denda dan uang perkara tersebut disetorkan ke  kas negara melalui BRI Cabang Rajawali.

"Penyetoran dilakukan oleh Bendahara Kejari Tanjung Perak dengan disaksikan oleh penasehat hukum dan anak terpidana,"tandas Erick.

Dari pantauan proses pembayaran uang denda dan perkara tersebut berlangsung sekitar 1 jam, mulai pukul 11.30 WIB hinga Pukul 11.30 WIB.

Uang tersebut diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi Brata Andiansyah dan sebelum disetorkan ke kas negara, uang tersebut terlebih dulu dilakukan penghitungan oleh Bendahara Penerimaan Kejari Tanjung Perak, Yulina Lin Listyowati disaksikan oleh Kasubsi Penyidikan, M Fadhil.

Diketahui, eksekusi pidana denda tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya Nomor 109/Pid.Sus/TPK.PN.Sby tanggal 13 Maret 2019.

Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Hizbullah Idris, Darmawan divonis 2,5 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Politisi Partai Gerindra ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dalam progam Jasmas Pemkot Surabaya tahun anggaran 2016.

Selain Darmawan, Pengadilan juga menjatuhkan putusan bersalah pada rekan sejawatnya, diantaranya Sugito dengan putusan 20 bulan penjara, Saiful Aidy 18 bulan penjara, Binti Rochma 18 bulan penjara. Sedangkan satu rekan sejawatnya yakni Ratih Retnowati divonis bebas. 

Putusan bebas yang dijatuhkan ke Mantan Ketua DPRD ini belum berkekuatan hukum tetap karena Kejari Tanjung Perak masih menempuh upaya hukum kasasi.

Sebelumnya, Pengadilan juga menjatuhkan putusan bersalah terhadap pelaksana proyek progam Jasmas, Agus Setiawan Tjong. Pengusaha ini divonis 6 tahun penjara dan masih melakukan upaya hukum.


Penulis : Ade

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,431,Berita Utama,511,Berita-Foto-Video,423,Berita-Terkidni,19,Berita-Terkini,2072,Covid-19,121,Daerah,2075,EkBis,343,Hak jawab,16,HuKrim,797,Hukum,64,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,19,Kesehatan,351,Kuliner,13,LifeStyle,246,Nasional,693,Olahraga,204,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,78,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,8,Pemerintahan,692,Pendidikan,185,Peristiwa,362,Politik,417,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: Kurangi Hukuman, Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Bayar Denda Kasus Korupsi Dana Jasmas
Kurangi Hukuman, Mantan Wakil Ketua DPRD Surabaya Bayar Denda Kasus Korupsi Dana Jasmas
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgKf_UPaAhI8kiiTuf01UoXDvXI8rPdbZa4Gddo2OD-i1xrgF5LOPDVpzCf-JQI8nP3emSKJwXi2wIX0E1aefpO6lKyCJkh-u3VcaqtUYf4O2fNn_3M6Zn_C2Mj4jaSMWCjsK603qrA8ag/s1600/IMG-20200618-WA0000.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgKf_UPaAhI8kiiTuf01UoXDvXI8rPdbZa4Gddo2OD-i1xrgF5LOPDVpzCf-JQI8nP3emSKJwXi2wIX0E1aefpO6lKyCJkh-u3VcaqtUYf4O2fNn_3M6Zn_C2Mj4jaSMWCjsK603qrA8ag/s72-c/IMG-20200618-WA0000.jpg
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2020/06/kurangi-hukuman-mantan-wakil-ketua-dprd.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2020/06/kurangi-hukuman-mantan-wakil-ketua-dprd.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content