Berita Rakyat, Surabaya. PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan kesempatan kepada para penyandang disabilitas agar dapat bergabung dengan perusahaan dan ikut memajukan perkeretaapian nasional.
KAI bertekad menjalankan Undang-Undang No 8 Tahun 2016 dengan selalu berupaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak tenaga kerja penyandang disabilitas yang dipekerjakan tanpa diskriminasi.


