Berita Utama

Inilah Hukuman Jika Warga Surabaya Tidak Memakai Masker

Foto : Warga yang kedapatan tidak memakai masker dihukum push up
Berita Rakyat, Surabaya.  Guna sebagai wujud pencegahan akan terjadinya penularan virus Covid-19, Kota Surabaya tak mengenal waktu untuk selalu menghimbau seluruh warganya agar taat dan patuh terhadap protokoler kesehatan menjelang masa pandemic ini.

Maka dalam hal ini 3 (tiga) pilar kota Surabaya yang tergabung antara lain Mapolsek Pabean Cantian, Kodim 0831 Surabaya timur, Serta Satpol PP kota menggelar Razia operasi patuh masker (Jum'at 10/7/20) yang berada di jalan sekitaran Bongkaran, Krembangan Utara, Nyamplungan, Perak Timur, dan Perak Utara.

Adapun kegiatan ini menurut Kapolsek Pabean cantian AKP Kadek Oka Suparta, SH, S.I.K, menjelaskan kegiatan ini guna untuk menjaga kesehatan kita bersama.

"Memakai masker adalah hal yang mudah, namun warga masih ada saja yang enggan memakainya, ini sebagai pencegahan agar mata rantai covid terputus," jelas Kapolsek di sela sela menghimbau masyarakat Pabean Cantian.
Foto : Kapolsek Pabean Cantian bersama Danramil 0831 mengasih himbauan agar selalu memakai masker
Bagi warga yang kedapatan nongkrong di warung dan tidak memakai masker, maka Pihak TNI-Polri tak akan segan untuk menghukum para pelanggar tersebut.

Hukuman yang diberikan oleh petugas adalah dengan menyuruh push up  sebanyak 25 kali hingga menghafalkan Pancasila. Bahkan jika warga membandel akan dilakukan penyitaan KTP selama 14 hari.

Mayor infantri Heri Santoso selaku Danramil Kodim 0831 menjelaskan hukuman ini adalah bentuk agar warga Surabaya tidak menganggap remeh pentingnya memakai masker untuk menjaga kesehatan.

"Ini merupakan tanggungjawab kita bersama, untuk sama sama mencegah peredaran virus covid-19 agar tidak ada warga sekitaran yang tertular lagi," jelas Danramil.

Peraturan untuk menyita KTP  sudah tercantum dalam aturan Perwali Surabaya Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19.  

Penulis : Kukuh

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,431,Berita Utama,512,Berita-Foto-Video,423,Berita-Terkidni,19,Berita-Terkini,2073,Covid-19,121,Daerah,2076,EkBis,343,Hak jawab,16,HuKrim,798,Hukum,64,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,19,Kesehatan,351,Kuliner,13,LifeStyle,246,Nasional,693,Olahraga,204,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,78,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,8,Pemerintahan,692,Pendidikan,185,Peristiwa,362,Politik,417,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: Inilah Hukuman Jika Warga Surabaya Tidak Memakai Masker
Inilah Hukuman Jika Warga Surabaya Tidak Memakai Masker
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiNCni1fInikvl9aYxy_u7ia7rXD8OuEycNJNPIXwt7ciTzyimb6oS5MsyNmf1mtzge6aDipL3E6UPhjgQCqmBw4OuKA-w9_JWHWlbDteCTw6P-xBK3okywvaoJqXsFYardB7Fv3BylIWd-/s320/Polish_20200710_221349821.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiNCni1fInikvl9aYxy_u7ia7rXD8OuEycNJNPIXwt7ciTzyimb6oS5MsyNmf1mtzge6aDipL3E6UPhjgQCqmBw4OuKA-w9_JWHWlbDteCTw6P-xBK3okywvaoJqXsFYardB7Fv3BylIWd-/s72-c/Polish_20200710_221349821.jpg
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2020/07/inilah-hukuman-jika-warga-surabaya.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2020/07/inilah-hukuman-jika-warga-surabaya.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content