Foto : Bukti kwitansi pembayaran hasil Rapid tes yang tidak sesuai harga putusan presiden.
Berita Rakyat, Surabaya. Rumah sakit milik BUMN (Badan usaha milik negara) RS PHC yang berada di jalan Prapat kurung selatan Surabaya, harusnya patuh dengan batas yang sudah ditegaskan pemerintah. Termasuk salah satunya penerapan tarif tertinggi untuk rapid test.
Penulis : Kukuh
Berita Rakyat, Surabaya. Rumah sakit milik BUMN (Badan usaha milik negara) RS PHC yang berada di jalan Prapat kurung selatan Surabaya, harusnya patuh dengan batas yang sudah ditegaskan pemerintah. Termasuk salah satunya penerapan tarif tertinggi untuk rapid test.
Dalam keputusan Presiden No 12 tahun 2020 tentang penetapan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia dengan Nomor : HK.02.02./I/2875/2020 tentang Batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi adalah Rp 150.000.
Foto : Imron Suwono saat memberikan penjelasan terkait harga Rapid tes yang bervariatif
Tapi nyatanya ini dilanggar oleh RS PHC Surabaya. Di rumah sakit yang ada di kawasan pelabuhan ini, tarif rapid test bervariatif mulai dari Rp 175.000- Rp 375.000. Ini pun diakui oleh Imron Imron Suwono, sekretaris Corporite PT PHC.
Lebih lanjut dikatakan Imron, penyesuaian harga seperti yang diatur dalam kemenkes sedang proses pengajuan harga kepada direksi RS. "Kami sedang memformulasikan untuk perubahan harga Rapid tes sebesar Rp 150.00," papar Imron, (Selasa 14/7/20).
Padahal, aturan kemenkes tentang tarif rapid test dikeluarkan pada 6 Juni 2020 lalu. Nyaris sudah lebih dari satu bulan, RS PHC tidak juga melakukan penyesuaian tarif rapid test tersebut.
Padahal hasil rapid test ini sedang dibutuhkan banyak warga. Mulai dari penerbangan sampai dengan seleksi masuk ke perguruan tinggi negeri juga mewajibkan rapid test tersebut.
Penulis : Kukuh
Baca juga:
"Tulis Judul Artikel lain di sini"
"Tulis Judul Artikel lain di sini"



