Foto : Faisol telah melakukan aksinya sebanyak 13 kali pencurian
Berita Rakyat, Surabaya. Unit Reskrim Polsek Semampir Surabaya, membekuk pelaku curanmor kawakan, Di depan Mushola Jalan Sukodono 3/65.C Surabaya,
Penulis : Samsul
Editor : Kukuh
Pelaku tersebut, Muhammad Faisol (31) Warga EKPT Jalan Bulak Rukem Gg 1 Masjid No.5-B, RW. 001 / RW. 005 Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir Surabaya.
Penangkapan tersebut berlangsung di kawasan Jalan Kenjeran pada pukul 19.00. WIB Berdasar pemeriksaan, dua pria penganggur itu ternyata telah bermain di 13 TKP di Surabaya.
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus. S. AMd. menyatakan, awal mula Unit Reskrim mendapat informasi bahwa pelaku saat ini sedang melakukan aksi di Jalan Kenjeran, selanjutnya Unit Reskrim melakukan pencarian dan teryata benar bahwa di Jalan Kenjeran, sekira 21.00 WIB.
"Unit Reskrim mengetahui pelaku sedang melakukan aksi pencurian tepatnya di depan Karaoke Top 5 Jalan Kenjeran Surabaya, selanjutnya dilakukan penangkapan,"Jelas Kapolsek.
Dari hasil introgasi tersangka melakukan pencurian sepeda motor sebanyak (13 TKP 10 LP) bersama dengan temannya bernama GOGOH alias TOYIB (DPO).
Petugas lantas melakukan penggeledahan dan menemukan Sepasang kunci palsu atau Kunci "T", lalu Sepasang sandal warna hitam, 2 (dua) buah anak kunci palsu atau kunci "T", dan 1 (satu) buah Helm warna merah kombinasi, 1 (satu) buah kaos warna gelap.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya para tersangka dijerat pasal pasal 363 ke 4e dan 5e Jo 53 KUHP ancaman 4 tahun penjara.
Penulis : Samsul
Editor : Kukuh
Baca juga:
"Tulis Judul Artikel lain di sini"
"Tulis Judul Artikel lain di sini"



