Berita Rakyat, Surabaya. Jajaran Unit Idik III Satreskoba Polrestabes Surabaya, Senin (10/8/2020) dini hari menembak mati seorang bandar narkoba karena berusaha melarikan diri dan melawan petugas.
Tersangka adalah V (25) warga kawasan Wonokromo, Surabaya, saat diminta menunjukan rumah tempat yang dijadikan gudang penyimpanan barang didaerah Porong Sidoarjo.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian mengatakan, dalam bisnisnya tersangka memiliki sejumlah Rumah aman, untuk menyimpan barang terlarang yang diperdagangkannya. Dan saat diringkus, bandar ini membawa sabu dengan berat lebih dari 2 kilogram.
"Dari data yang kami dapatkan, jaringan bandar besar ini memiliki beberapa markas atau yang biasa disebut sebagai gudang,"
AKBP Memo Ardian menambahkan, tersangka adalah bandar narkoba jaringan yang sebelumnya ditangkap sebelumnya.
Hasil penyelidikan tersebut, petugas mengamankan tersangka V, kemudian mendapat Rumah aman, yang dijadikan gudang dibeberapa tempat.
“Saat melakukan penggeledahan gudang dikawasan Porong, saat diminta membuka tas berisi narkoba, disana tersangka mencabut senjata dan berusaha menyerang anggota,” tambahnya.
Karena membahayakan keselamatan petugas dan tidak mengindahkan tembakan peringatan, terpaksa dilakukan tidakan tegas terukur hingga tersungkur.
“Karena sangat membahayakan anggota, dengan sangat terpaksa kami lakukan tindakan tegas terukur, dan saat tersangka menghembuskan nafasnya saat perjalanan ke rumah sakit,” papar Memo lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan, Memo menyatakan hingga saat ini anggotanya masih melakukan penghitungan di beberapa lokasi yang dijadikan gudang.
“Untuk Saat ini masih kami kumpulkan barang buktinya, dan nanti akan dijelaskan secara detail oleh Bapak Kapolres,” pungkasnya.
Penulis : Samsul
Editor : Kukuh
Baca juga:
"Tulis Judul Artikel lain di sini"
"Tulis Judul Artikel lain di sini"



