Berita Rakyat, Surabaya. Tim Anti bandit Polsek Genteng,Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan pemuda yang melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) atau Jambret di Tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Jalan Anggrek, Gubeng atau lebih tepatnya di samping hotel coklat Stasiun Gubeng Surabaya Jawa Timur.
Penulis : Samsul
Editor : Kukuh
identitas pelaku di ketahui berinisial HP (18) tahun,beralamat tempat tinggal Rusun Sumbo Kota Surabaya
Kapolsek Genteng AKP Hendry Kennardy melalui Kanit Reskrim Iptu Sutrisno SH menjelaskan,"Berawal korban sedang telpon temannya di pinggir Jalan, kemudian pelaku mendekati korban dan pada saat itu pelaku langsung merampas Handphone milik korban."Kata Iptu Sutrisno,Rabu (05/08/2020)
Selanjutnya,korban sontak kaget melihat Handponnya di rampas oleh seorang laki - laki yang tidak dikenal dan korban teriak "JAMBRET - JAMBRET" dengan sekerasnya, korban terus mengejarnya hingga menuju ke Jalan Kusuma Bangsa Surabaya.
"Alhasil,pelaku bingung dan terjatuh atas teriakan korbannya,kemudian pelaku bisa di amankan oleh korban dan dibantu oleh warga yang ada di lokasi."imbuh Iptu Sutrisno,mantan Kanit Reskrim Polsek Simokerto
Pada saat pelaku di amankan,kebetulan anggota Opsnal kami lagi melaksanakan kring serse dan pelaku beserta barang bukti kami bawa ke Mapolsek Genteng,Polrestabes Surabaya guna dilalukan penyidikan.
Ditambahkannya,"Pelaku saat di intograsi petugas,mengakui bahwasanya ia melakukan sendirian dan berkeliling di wilayah Polsek Genteng, dan pelaku juga mengakui sudah 3 (tiga) kali melakukan penjambretan yang korbannya sedang menggunakan Handphone di pinggir Jalan."Jelas Iptu Sutrisno
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa,1 (satu) buah Hp merk Xiomi Note 3,dan 1 (satu) buah sepeda motor yamaha Nmax .
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan.
Penulis : Samsul
Editor : Kukuh
Baca juga:
"Tulis Judul Artikel lain di sini"
"Tulis Judul Artikel lain di sini"



