“Setelah itu, dari anggota kami melakukan pengintaian berlanjut penyelidikan dan dari hasil penyelidikan itu, awalnya diduga, Namun, ternyata bahwa informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat adalah benar.” kata Kapolsek.
Selanjutnya anggota unit Reskrim (Kamis 6/8/20) dengan bergerak cepat melakukan tindakan dan Penggeledahan terhadap tersangka inisial YP (35) Warga Tambak asri. Dari tangan tersangka, ditemukan barang bukti yang diduga, sabu-sabu.
“Untuk diketahui, dari pengakuan tersangka ke penyidik, bahwa barang bukti tersebut, diakui miliknya dan didapat dengan cara Membeli,” jelas Kadek.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) poket sabu berat 0,25 gram. 1 satu) buah timbangan elektrik warna hitam merk pocket scale, 1 (satu) buah HP samsung Galxi A3, dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil.
Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 114 (1), Psl. 112 (1) UU RI No. 35/2009 tentang Narkotika.
Penulis : Samsul
Editor : Kukuh
Baca juga:
"Tulis Judul Artikel lain di sini"
"Tulis Judul Artikel lain di sini"



