Berita Rakyat, Surabaya. Dalam rangka Implementasi Inpres No 6 Tahun 2020, Pergub No 53 Tahun 2020 dan Perda Jatim No 02 Tahun 2020 Tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan pada Sabtu (19/09/2020).
AKP Sukar. SH Wakapolsek Tambaksari menuturkan, bahwa hal ini adalah sebuah pendisiplinan Adaptasi Protokol Kesehatan dimana virus Covid-19 masih ada. Dan dalam mendukung pemerintah menggalakkan program Jatim Bermasker Polsek Tambaksari akan terus melaksanakan giat ini hingga intruksi ini di cabut.
"Dalam Operasi kali ini kita lakukan penindakan langsung dengan menyita KTP pelanggar selama 14 hari oleh Satpol-PP, dimana kemarin-kemarin kita sudah kita lakukan sosialisasi secara rutin," jelas Sukar.
Selain di Sanksi dalam giat ini pelanggar juga di berikan edukasi tentang pentingnya menjaga protokol kesehatan.
"Kita berharap semoga virus Corona ini segera berakhir jika kita sama sama sadar dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, yakni memakai masker saat keluar rumah," ungkap Sukar.
Masyarakat yang belum sadar akan pentingnya menjaga protokol kesehatan dengan tidak memakai masker, dalam waktu 30 menit puluhan pelanggar di sanksi fisik dan di sita KTP.
Penulis : Samsul
Editor : Kukuh
Penulis : Samsul
Editor : Kukuh
Baca juga:
"Tulis Judul Artikel lain di sini"
"Tulis Judul Artikel lain di sini"



