Berita Rakyat, Surabaya. Polsek Pabean Cantikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, berhasil menangkap pria yang menjadi pengedar narkotika jenis Sabu di Jalan Waspada Surabaya, Jum'at (11/09/2020).
Tersangka yang berhasil diamankan SM (41) Warga Jalan Tambak Gresing Baru 3 blok TGH No. 5 Surabaya.
Perwira utama di Polsek Pabean Cantikan berpangkat Ajun Komisaris Polisi Kadek Oka Suparta, SH. S.I.K MH menjelaskan, untuk awal penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa didepan Indomaret Jalan Waspada sering digunakan transaksi barang haram narkotika jenis sabu.
Dengan sikap tegas kami langsung memerintahkan anggota untuk menyelidiki dan memantau wilayah yang dijadikan target," kata Kadek.
Sesuai dengan informasi masyarakat anggota melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, lalu ditemukan dari tangan tersangka barang bukti berupa sabu.
"Kepada Petugas tersangka mengakui bahwa barang narkoba tersebut miliknya yang membeli dari WN seorang yang berasal dari Madura," Ungkapnya.
Berikut Barang bukti yang berhasil di amankan, 9 Poket sabu dengan berat keseluruhan 4,44 gram dan (1) buah Hp merk OPPO type A5 warna hitam, (1) potong celana panjang warna biru merk Levis, (1) buah plastik klip merk Top Quality sebagai bungkus sabu.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Penulis : Samsul
Editor : Kukuh
Baca juga:
"Tulis Judul Artikel lain di sini"
"Tulis Judul Artikel lain di sini"



