Foto : Kapolres menunjukkan hasil operasi tumpas narkoba beserta para tersangka.
Berita Rakyat, Surabaya. Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggelar operasi tumpas narkoba Semeru 2020. Hanya dalam kurun waktu 2 Minggu berhasil mengamankan 46 tersangka dari 36 kasus yang berada di wilayah hukumnya.
Penulis : Samsul
Editor : Kukuh
Berita Rakyat, Surabaya. Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menggelar operasi tumpas narkoba Semeru 2020. Hanya dalam kurun waktu 2 Minggu berhasil mengamankan 46 tersangka dari 36 kasus yang berada di wilayah hukumnya.
Dalam kesempatan menggelar konferensi pers(Senin 7/9/20) Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis menjelaskan dari keseluruhan kasus ini ada dua kasus yang menonjol.
"Yaitu jaringan jalur internasional antara Malaysia dengan Indonesia," jelas Ganis.
Adapun barang bukti dari hasil tumpas Semeru ini seberat 8,554 Gram dan pil jenis Doble LL 50 butir.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya para tersangka ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 jo, pasal 132 ayat 2 UU RI no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman kurang lebih 20 Tahun atau hukuman mati.
Penulis : Samsul
Editor : Kukuh
Baca juga:
"Tulis Judul Artikel lain di sini"
"Tulis Judul Artikel lain di sini"


