Foto : salah seorang warga tidak memakai masker langsung mendapat hukuman push up
Berita Rakyat, Surabaya. Polsek Asemrowo mengadakan Operasi penertiban masker yang dilaksanakan di Jalan Asem Raya depan Mako, Minggu (18/10/2020).
Kegiatan yang merupakan implementsi Perda nomor 2 tahun 2020 dan Inpres nomor 6 tahun 2020 ini dilaksanakan mulai pukul 08.30.
Adapun personil yang dilibatkan yakni anggota Polsek Asemrowo, Koramil dan Satpol PP Kecamatan Asemrowo.
Untuk sasaran operasi yakni para pengguna jalan yang melintas. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor, pengendara mobil, pengendara sepeda angin maupun penarik becak.
Saat itu beberapa orang didapati tidak menggunakan masker. Mereka dijatuhi sanksi fisik berupa push up dan diingatkan untuk selalu memakai masker saat berada di luar rumah.
Menurut Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan operasi penertiban masker ini bertujuan untuk membiasakan masyarakat Surabaya disiplin dalam memakai masker.
“Diharapkan dengan masyarakat disiplin memakai masker, penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ungkapnya.



