Berita Utama

LSM GERTAK Demo Polres Malang

Foto : LSM Gertak saat melakukan aksinya di Polres Malang
Berita Rakyat, Surabaya.  Demo yang dilakukan LSM GERTAK ( Gerakan Rakyat Anti Korupsi) Malang Raya terkait tindak lanjut laporan penyelewengan kelebihan pembayaran  tambahan penghasilan tahun 2019 yang di duga belum dikembalikan ke kas daerah. 

Aksi demo yang dilakukan di Mapolres Malang Kabupaten , Jumat ( 30/10/2020) kini menjadi trending topic nasional. 

Berdasarkan data yang di dapatkan LSM GERTAK , Didik yang menjabat  sekda tahun 2014 hingga 2019 itu telah melakukan penyelewengan atas dasar kelebihan pembayaran  tambahan penghasilan tahun 2019 yang di duga belum dikembalikan ke kas daerah.
"Hal itu kami temukan di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Kepatuhan Terhadap 
Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Nomor : 68.C/LHP/XVIII.SBY/06/2020, Tanggal : 26 Juni  2020." Ungkap Hamzah ketua LSM GERTAK.

Dalam keterangan tersebut, Mantan Sekda Kabupaten Malang meraup sebesar Rp  621.526.584,27, data itu mengacu pada LHP BPK atas LKPD kabupaten Malang tahun 2019. 

Hasil 6 ratus juta lebih itu didapat berdasarkan hasil perhitungan insentif pajak daerah, insentif 
PBB-P2 Sekretaris Daerah dan tambahan penghasilan dari dokumen pertanggungjawaban

"Kami menduga rekomendasi dari temuan BPK ini belum dijalankan oleh Mantan Sekda  Kabupaten Malang hingga sampai saat ini. Sebab dari bulan lalu aduan kami hingga sekarang mantan  sekda tersebut di duga belum mengembalikan ke kas daerah, kalau pun sudah dikembalikan dan  pengembaliannya dilakukan berbarengan atau sesudah gertak adukan kepada POLRES, menurut kami  hal itu tidak menghapus tindak pidana, mengingat asas Hukum pidana kita bertumpu pada MENS REA  
[Sikap Batin Pelaku saat melakukan]."tuturnya.

Untuk itu, LSM GERTAK mendesak kepolisian segera mengambil langkah hukum terhadap temuan BPK tersebut. 

Menanggapi viralnya kasus tersebut Dr. Miftakhur Rohkman Habibi S.H., M.H., Praktisi hukum dan tenaga pengajar di UIN Sunan Ampel Surabaya menyatakan Polri harus menindaklanjuti pelaporan tentang tindak pidana korupsi yang dilakukan Sekda Malang. Hal ini sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Peran serta Masyarakat dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, telah mengatur tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. 

Peran masyarakat Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri menyediakan beberapa alternatif penyampaian laporan yaitu:
1.) Penyampaian laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TP Korupsi) secara langsung
2.) Penyampaian laporan dugaan TP Korupsi tidak langsung melalui pos, email Faksimili atau SMS.

Terkait kasus ini Polri harusnya mengeluarkan SPDP (Surat Perintah dimulainya Penyidikan).
Polri harusnya Melakukan kerjasama dan/atau koordinasi dengan BPK, KPK, PPATK, Komisi 
Ombudsman Nasional dan instansi pemerintah lainnya dalam upaya penegakan hukum dan 
pengembalian kerugian keuangan Negara akibat tindak pidana korupsi, berupa penyalahgunaan wewenang dalam jabatan yang menyebabkan kerugian negara.

"Intinya Polri harus melakukan tindakan (tidak hanya diam) terkait laporan yang disampaikan masyarakat. Polri berwenang melakukan penyelidikan apakah telah terjadi tindak pidana yang dilakukan sekda Malang." Jelasnya

Sementara itu Didik mantan Sekda Kabupaten Malang ketika dikonfirmasi  melalui Telepon Seluler nya, terkait pengaduan LSM Gertak, tidak  menjawab.


Penulis : Dani
Editor   : Kukuh

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,422,Berita Utama,489,Berita-Foto-Video,411,Berita-Terkidni,15,Berita-Terkini,2050,Covid-19,109,Daerah,2070,EkBis,340,Hak jawab,13,HuKrim,787,Hukum,62,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,14,Kesehatan,350,Kuliner,11,LifeStyle,244,Nasional,689,Olahraga,203,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,77,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,3,Pemerintahan,683,Pendidikan,182,Peristiwa,353,Politik,413,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: LSM GERTAK Demo Polres Malang
LSM GERTAK Demo Polres Malang
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjpS3ryOGDR0wBUK08OowEkce7Ag3zETSCPCge8Lg_knH1s7VGcK7-2f7mcY4yc-i9nyPEkf8lIfCHRx5c58jVLK-s_-thtHgYmBM4SaQeKqqS-sGRZUBjAhNPD27CsdU6QklZ8XcySQyYX/w400-h225/IMG-20201031-WA0119.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjpS3ryOGDR0wBUK08OowEkce7Ag3zETSCPCge8Lg_knH1s7VGcK7-2f7mcY4yc-i9nyPEkf8lIfCHRx5c58jVLK-s_-thtHgYmBM4SaQeKqqS-sGRZUBjAhNPD27CsdU6QklZ8XcySQyYX/s72-w400-c-h225/IMG-20201031-WA0119.jpg
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2020/10/lsm-gertak-demo-polres-malang.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2020/10/lsm-gertak-demo-polres-malang.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content