Foto : Anggota Polsek Semampir beserta jajaran lakukan giat OPS tekan angka penyebaran Covid 19
Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, menjelaskan, dalam kegiatan operasi penertiban masker ini dilaksanakan secara rutin dan dilaksanakan setiap hari sebagai upaya memutus rantai penyebaran Covid-19.
Operasi ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan ini dilaksanakan mulai pukul 09.00.WIB.
Dalam kegiatan ini dipimpin oleh Iptu Syaiful Bahri, Panit Reskrim Polsek Semampir yang didampingi Camat Semampir Ibu Siti Hindun Robbah.
Untuk jumlah personil yang dilibatkan terdiri dari 6 anggota Polsek Semampir, 3 anggota Koramil Semampir dan 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Saat itu didapati 9 pengguna jalan yang tidak menggunakan masker. Mereka dijatuhi sanksi sita KTP dan diingatkan agar selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Selain itu, dalam operasi ini juga didapati 2 orang pengendara motor yang tidak menggunakan helm dan diberikan sanksi tilang sesuai prosedur yang berlaku.
“Kami berusaha membuat masyarakat disiplin dalam memakai masker, sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya.



