Berita Rakyat, Pasuruan - Pengusaha kecil sekarang bisa terbantu dengan Bantuan Presiden Usaha Mikro ( BPUM). Program itu bisa dikenal juga degan Bantuan Presiden (BanPres) UMKM senilai 2.4 juta.
Bantuan tersebut diberikan satu kali, dan berbentuk hibah untuk modal kerja bagi pengusaha UMKM yang terdampak pandemi Covid-19, pada Kamis, (26/11/2020).
Dari pantauan media ini, banyak masyarakat yang dapat bantuan mengeluh tentang diharuskannya untuk menabung berkisar 200 sampai 400 ke PNM Mekar.
Tidak hanya disitu, pengambilan Banpres para penerima juga dapat intimidasi oleh oknum petugas PNM Mekar agar pengambilan duit tunai di ATM diarahkan sesuai Wilayah Cabang.
Diceritakan oleh sumber berita-rakyat.co.id yang merupakan penerima BanPres UMKM yang menjadi nasabah PNM Mekar diso'al.
"Kita diharuskan nabung untuk angsuran bulan Desember padahal kita juga buat modal usaha. Kemudian pengambil uang di ATM juga di arahkan per-cabang karena ditempat ATM ada petugas PNM Mekar," ungkapnya sambil mewanti-wanti enggan namanya disebutkan.
Meskipun tempat ATM nya kosong tidak antri tetep diarahkan ke ATM yang ada petugas penagihan.
"Aneh dapat bantuan dari Presiden kok malah di "pimpong", ribet memang nasib orang kecil," ujarnya.
Riska, kepala area yang meliputi daerah Grati dan Nguling, Pasuruan PNM mekar saat di konfirmasi media ini menuturkan jika para penerima Banpres harus menyelesaikan tunggakan.
"Kalau untuk BanPres tidak ada titipan atau tabungan tapi untuk persyaratan penerima BanPres itu, nasabahnya harus menyelesaikan tunggakan nya di PNM Mekar," Tuturnya.
Masih kata Riska, kalau masalah pengarahan yang kita arahkan itu mungkin karena nasabah yang punya tunggakan yang belum terselesaikan. Katanya kepada berita-rakyat.co.id.