Pelaku beserta barang bukti yang diamankan oleh petugas kepolisian
Berita Rakyat, Surabaya. Unit Reskrim Polsek Semampir Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, menangkap seorang Kuli panggul, D (30) Warga Jalan Sidotopo Sekolahan Gg. 10 no 25 RT. 008 RW. 005 Kelurahan Sidotopo Kecamatan Semampir, lantaran pencurian di gudang JNT Jalan Sidotopo Kidul No. 83 Surabaya, Minggu (01/11/20).
Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus Amd membenarkan, penangkapan tersebut dan sudah mengamankan tersangka beserta barang buktinya di mapolsek Semampir Surabaya.
"Usai menerima laporan dari MSI (28) adanya pencurian di gudang JNT, Anggota Reskrim segera menuju ke TKP melakukan penyelidikan dan melihat hasil rekaman CCTV di lokasi. usai mengantongi identitas tersangka sekira pukul 20.30 WIB polisi melakukan penangkapan terhadap D (30) dan saat di interogasi mengakui pencurian tersebut". Tandas Aryanto.
Menurut pengakuannya barang curiannya sudah digadaikan kepada seseorang atas Nama Ali di jalan Bolodewo Surabaya.
"Anggota Reskrim Polsek Semampir menggiring tersangka menunjukan rumah Ali di Jalan Bolodewo. Alhasil saat di TKP Ali sedang tidur lalu diamankan beserta barang bukti tersebut". Imbuh Aryanto.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit mobile Computer Seuic AUTO ID 9 atau barcode scanner, 3 (tiga) buah pompa automatic water Dispenser, 1 (satu) set mini hand mixcer merk TRI J model No. Gem-24C, 1 (satu) buah bedak kosmetik merk VIVA, 1 (satu) set shoe rack dan1 (satu) buah Mozaik Frame.
"Untuk mempertangungjawabkan perbuatanya tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara". Pungkas Perwira dengan pangkat dua melati dipundaknya.