Foto : Sejumlah pelanggar prokes disuruh berdoa agar covid cepat berlalu
Berita Rakyat, Surabaya. Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggelar Operasi yustisi protokol kesehatan dalam bentuk razia masker di Depan Kantor BPWS Jalan HM Noer, pada Jumat (11/12/20).
Kapolsek Kenjeran Kompol Esti Setija Oetami menjelaskan, kegiatan razia masker ini rutin dilaksanakan setiap hari di tempat yang berbeda-beda dengan tujuan mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker.
Kegiatan ini merupakan implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Razia tersebut dimulai pada pukul 08.00 dengan mengambil sasaran para pengguna jalan. Baik pengendara sepeda motor, pengendara mobil, truk dan penumpang angkutan umum.
Dalam kegiatan ini hadir Wakapolsek Kenjeran AKP Prayitno, Panit II Subdit 3 Jatanras Polda Jatim AKP Ludy, Panit Ditlantas Polda Jatim Ipda Tri Wicaksono, Panit Provos Propam Polda Jatim Ipda Zippo, Pama Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Agus dan Panit Binmas Polsek Kenjeran Ipda Dwi Rahardjo.
Adapun personil yang dilibatkan terdiri dari 11 personil BKO Polda Jatim, 3 anggota Polsek Kenjeran, 7 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 3 anggota Koramil, 11 anggota Satpol PP dan 5 anggota Dishub.
Saat itu didapati sebanyak 36 orang yang tidak menggunakan masker dan memakai masker tidak sesuai aturan.
Masing-masing 4 orang dilakukan penyitaan KTP, 4 orang dijatuhi sanksi melafalkan teks Pancasila dan 28 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up.
“Dengan masyarakat disiplin bermasker diharapkan dapat menekan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.