Foto : Pelaku penyalahgunaan Narkoba saat konferensi pers di halaman Mapolrestabes Surabaya
Berita Rakyat, Surabaya. Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan sebanyak 36 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu sabu, selama periode November 2020.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan sebanyak 47 tersangka, 2 diantaranya adalah perempuan.
Hasil tangkapan selama periode bulan November ini menghasilkan Barang bukti Sabu 1kg 245, 922 gram,Ganja 20,98 gram,Pil ekstasi 19,5 butir,Pil Doble ll 6000 butir, dan Alparazolam 4 butir.
Iptu Danang selaku Kanit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menjelaskan, hasil penangkapan ini juga tak luput dari informasi masyarakat melalui aplikasi Jogo Suroboyo.
"Jadi peranan masyarakat disini sangatlah penting, jangan ragu dan takut untuk segera melapor kepada kami jika ada gelagat mencurigakan terkait adanya tindak pidana Narkoba," jelas Danang.
Disamping itu, Kanit Satresnarkoba juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar pintar untuk tidak terlibat narkoba.
"Kami disini akan menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkoba ini, yang mana narkoba bisa merusak masa depan generasi penerus bangsa ini," imbuh Danang.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para 47 pelaku narkoba ini bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.