Foto : Pelaku Jambret yang diamankan oleh petugas
Polisi meringkus pelaku Curas beriniaial A N A (24) warga Perum KMV- Blok-AB- 3- nomor 23- RT- 12-RW 06- Kelurahan Cemengkalan Sidoarjo.
Penangkapan pelaku berawal adanya informasi telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dijalan Nyamplungan Balokan Surabaya pada hari Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 23:30 wib.
Informasi itu langsung ditindak lanjuti dengan medatangi tempat kejadian perkara (TKP). Setelah tiba di lokasi, polisi mendapati tersanga Alvian hampir jadi bulan bulanan warga, beruntung polisi dengan cepat mengamankan pelaku dan barang bukti (BB) ke Mapolsek Semampir Surabaya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tidak sendirian. Dia bersama rekannya bernama PO (DPO) berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran polisi,” ujar Kapolsek Semampir Kompol Ariyanto Agus Kamis (03/12/2020).
Awalnya pelaku hendak mengantar PO pulang, namun ditengah perjalanan berubah pikiran. PO mengajak ke arah Suramadu untuk mencari sasaran. Sesampainya dipertigaan jalan Kedung Cowek Tol Suramadu.
Kedua pelaku melihat pengendara sepeda motor memegang handphone. Tanpa berpikir panjang, pelaku memepet dan merampas Hp korban dan melarikan diri.
Mereka memacu kendarannya dengan kecepatan tinggi. Sambil menakut nakuti korban, Pramono mengeluarkan senjata tajam dikibas kibaskan ke arah korban,” terang Agus.
Namun korban tidak ciut dan terus mengejar kedua pelaku. Sesampai dijalan Nyamplungan balokan, PO meneriakin korban maling-maling sambil mengibaskan senjata tajamnya dan melarikan diri.
Sedangkan pelaku yang ditinggal sendirian, hendak kabur dengan menggunakan sepeda motornya. Namun usahanya gagal setelah ditabrak korban hingga terjatuh.
Sambil dibantu warga sekitar Polisi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti berupa 1unit sepeda motor Honda Scoopy nopol L- 6844- DX, 1 buah dosbook Hp merek OPPO type Reno 4 warna biru.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dibawa ke Mapolsek Semampir guna penyidikan lebih lanjut. Dia terancam pasal 365 KUHP ayat (1) dan (2) tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” pungkasnya Tulis Artikel di sini
Penulis : Samsul
Editor : Kukuh
Penulis : Samsul
Editor : Kukuh
Baca juga:
"Tulis Judul Artikel lain di sini"
"Tulis Judul Artikel lain di sini"