Foto : Sejumlah pelanggar protokol kesehatan di hukum menyapu
Berita Rakyat, Surabaya. Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker,Sabtu malam, 12 Desember 2020 bersama instansi samping di Jalan Nyamplungan depan pintu masuk wisata religi Ampel.
Berita Rakyat, Surabaya. Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan operasi penertiban masker,Sabtu malam, 12 Desember 2020 bersama instansi samping di Jalan Nyamplungan depan pintu masuk wisata religi Ampel.
Pelaksanaan operasi penertiban masker dimulai pukul 20.00 yang diikuti 7 anggota Polsek Semampir, 4 anggota Koramil Semampir dan 5 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir.
Kegiatan ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 atau virus corona serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 mengenai sanksi pelanggar protokol kesehatan.
Untuk sasaran operasi yakni para pengunjung wisata religi Ampel serta para pengguna jalan yang melintas di lokasi.
Dalam kegiatan tersebut didapati sebanyak 6 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 2 diantaranya dijatuhi sanksi sosial menyapu kawasan sekitar, 2 orang dihukum melafalkan teks Pancasila dan 2 orang hanya diberikan teguran dan diingatkan agar selalu menggunakan masker saat berada di luar rumah.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi penertiban masker ini digelar secara rutin setiap malam hari.
“Kami terus berupaya menekan penyebaran Covid-19. Termasuk lewat kegiatan operasi penertiban masker yang bertujuan untuk membiasakan masyarakat disiplin menggunakan masker ini,” ujarnya.