Berita Utama

Tiga Orang Penyebar Pornografi di Grup Wa di Amankan Polisi

Berita Rakyat, Batam – Tiga orang pelaku, dua diantaranya merupakan Anak umur 15 tahun dan 13 tahun serta satu pelaku dewasa berinisial MP, diamankan oleh tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri atas tindak pidana Pornografi yang disebarkan melalui Aplikasi Group Whatsapp.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.Ik., didampingi Kasubdit IV Dit Reskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH., S.IK., MH., dan Kaur Pullah Inprodok Subbid PID Bid Humas Polda Kepri Kompol Rosmini Manan, SH., saat Konferensi pers di Mapolda Kepri. Senin (1/2/2021).

"Tempat kejadian perkara berada di Kota Batam pada Rabu tanggal 27 Januari 2021, pada hari tersebut kita menemukan adanya fakta dan barang bukti terkait pornografi dan pelanggaran kejahatan Undang-undang ITE adapun pengungkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yaitu kasus fotografer pornografi terhadap anak dibawah umur berinisial RS". Ujar Kombes Pol Arie Dharmanto.

Dari pengembangan tersebut pihaknya mendapati adanya dugaan kejahatan lain, yaitu adanya jaringan pornografi anak dibawah umur.

"Kemudian setelah kasus ini berhasil kita ungkap, kita juga mengamankan tiga orang tersangka yaitu dua orang anak dibawah umur yang merupakan Admin group Whatsapp tersebut, dan satu tersangka berinisial MP sebagai penyebar video dan foto Pornografi," kata.

Lanjutnya, didalam group Whatsapp tersebut didapati member sebanyak kurang lebih 51 member yang berada didalam group yang bernama "PAP TT" dan group tersebut kurang lebih sudah terbentuk selama 2 tahun.

"Diduga membernya merupakan sebagaian besar anak-anak yang berada di Kota Batam dengan konten video dan foto sebanyak 141 konten". Jelas Dir Reskrimum Polda Kepri.

Ditambahkan oleh Kombes Pol Arie, modus operandinya adalah membuat suatu Group Whatsapp kemudian menyebarkan konten pornografi atau video porno melalui group whatsapp, untuk dapat diakses dan diketahui oleh orang lain hingga anak dibawah umur.

"Barang bukti yang diamanakan adalah 4 Unit handphone berbagai merk dan Pasal yang diterapkan adalah Pasal 29, pasal 33 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 45 ayat (1) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling banyak Rp. 7.500.000.000". Tutur  Arie Dharmanto.

Sementara kasus tersebut akan dikembangkan oleh pihak kepolisian dan tidak menutup kemungkinan ada lagi beberapa Aplikasi Group atau beberapa sarana media lain yang digunakan menyebarkan konten Pornografi.

"Dengan kejadian ini tentunya menjadi keprihatinan kita bersama, ditengah kesibukkan kita, kita masih memiliki kelengahan dalam mengawasi anak-anak kita yang asyik dengan dunia teknologinya dan dengan fasilitas yang didapatinya sehingga disalah artikan untuk kegiatan yang merusak moral, ini menjadi perhatian kita bersama." Tutup Dir Reskrimum Polda Kepri.


Penulis : Adinda Hutagalung
Editor : Ade

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,431,Berita Utama,511,Berita-Foto-Video,423,Berita-Terkidni,19,Berita-Terkini,2072,Covid-19,121,Daerah,2075,EkBis,343,Hak jawab,16,HuKrim,797,Hukum,64,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,19,Kesehatan,351,Kuliner,13,LifeStyle,246,Nasional,693,Olahraga,204,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,78,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,8,Pemerintahan,692,Pendidikan,185,Peristiwa,362,Politik,417,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: Tiga Orang Penyebar Pornografi di Grup Wa di Amankan Polisi
Tiga Orang Penyebar Pornografi di Grup Wa di Amankan Polisi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqKtcSFwKS3ujxvDum_wNvoPvx2UbJ7dFDE_nfL888gXfPq1OrZtdfEYjCanlkC4RZMmccuWUqUpo7-fstrkFwhub7DOlEqqS-l3wDYeqYr_YB-dhQGlhEfNdJvE3GkbEfOjmf-bbkhqiG/w400-h266/IMG-20210201-WA0629.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjqKtcSFwKS3ujxvDum_wNvoPvx2UbJ7dFDE_nfL888gXfPq1OrZtdfEYjCanlkC4RZMmccuWUqUpo7-fstrkFwhub7DOlEqqS-l3wDYeqYr_YB-dhQGlhEfNdJvE3GkbEfOjmf-bbkhqiG/s72-w400-c-h266/IMG-20210201-WA0629.jpg
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2021/02/tiga-orang-penyebar-pornografi-di-grup.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2021/02/tiga-orang-penyebar-pornografi-di-grup.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content