“Sesuai arahan Bapak Presiden dan keputusan keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditentukan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” tegasnya saat rapat pers usai rakor melalui media berani , ”tutur Muhadjir di Jakarta , Jumat , 26 Maret 2021.
Muhadjir. , Larangan mudik lebaran bagi pegawai dan juga seluruh masyarakat Indonesia , tetapi tidak hanya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau TNI / Polri . Hal tersebut sekaligus untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.
“Untuk imbauan selamat tidak berada dalam keadaan darurat. Mekanismenya untuk pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri itu akan diatur oleh kementerian / lembaga yang terkait dan untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri juga akan diatur oleh Kemenag organisasi dengan MUI dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada, ” sebut Menko PMK.
T erdapat bagi izin mudik, khususnya pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas. Meski demikian, harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang pejabat minimal eselon 2 ASN dan BUMN atau surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki persyaratan kedekatan.
“Tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja. Panduannya akan diatur oleh KemenpanRB, sedangkan untuk tanggung jawab diatur oleh Kemenaker, sedangkan yang di luar itu akan diatur oleh Kemendagri, ” tandas Menko PMK.
Penulis: Tantri




