Berita Utama

Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021

Berita Rakyat , Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk mencegah mudik lebaran tahun 2021. Hal itumerupakan hasilkeputusan rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah instansi dan pimpinan lembaga terkait di Kantor Kemenko PMK.

Menko PMK Muhadjir Effendy  menyebutkan, larangan mudik lebaran tahun ini akan dimulai tanggal 6 - 17 Mei 2021. Tujuannya , untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang tejadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

“Sesuai arahan Bapak Presiden dan keputusan keputusan rapat koordinasi tingkat menteri maka ditentukan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan,” tegasnya saat rapat pers usai rakor melalui media berani , ”tutur Muhadjir di Jakarta , Jumat , 26 Maret 2021.

Muhadjir. , Larangan mudik lebaran bagi pegawai dan juga seluruh masyarakat Indonesia , tetapi tidak hanya bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau TNI / Polri . Hal tersebut sekaligus untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu.

U ntuk cuti bersama Idul Fitri tetap diberlakukan tanggal 12 Mei 2021. Kendati masyakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau aktivitas yang meningkat angka kasus penularan dan keterpaparan Covid-19.

“Untuk imbauan selamat tidak berada dalam keadaan darurat. Mekanismenya untuk pergerakan orang dan barang pada masa Idul Fitri itu akan diatur oleh kementerian / lembaga yang terkait dan untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan Idul Fitri juga akan diatur oleh Kemenag organisasi dengan MUI dan organisasi-organisasi keagamaan yang ada, ” sebut Menko PMK.

T erdapat bagi izin mudik, khususnya pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas. Meski demikian, harus disertai dengan syarat memiliki surat tugas yang pejabat minimal eselon 2 ASN dan BUMN atau surat keterangan dari kepala desa bagi masyarakat yang memiliki persyaratan kedekatan.

“Tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja. Panduannya akan diatur oleh KemenpanRB, sedangkan untuk tanggung jawab diatur oleh Kemenaker, sedangkan yang di luar itu akan diatur oleh Kemendagri, ” tandas Menko PMK. 



Penulis: Tantri

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,431,Berita Utama,511,Berita-Foto-Video,423,Berita-Terkidni,19,Berita-Terkini,2072,Covid-19,121,Daerah,2075,EkBis,343,Hak jawab,16,HuKrim,797,Hukum,64,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,19,Kesehatan,351,Kuliner,13,LifeStyle,246,Nasional,693,Olahraga,204,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,78,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,8,Pemerintahan,692,Pendidikan,185,Peristiwa,362,Politik,417,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021
Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021
Pemerintah memutuskan untuk melarang mudik lebaran tahun 2021.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgjYqz_si-kR5DAMzkhT17avms4J4bzuVi3NEMKpgqtf4Oqzkyhw7UvK4qZSMXr9oNHUKdzv8q9AZVIekzpMJM_3pucuUHdYYJau_e0rujPjjQmOOswnuAHkJ3A1C1-uFen-FRrntopdA/w400-h266/image.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgjYqz_si-kR5DAMzkhT17avms4J4bzuVi3NEMKpgqtf4Oqzkyhw7UvK4qZSMXr9oNHUKdzv8q9AZVIekzpMJM_3pucuUHdYYJau_e0rujPjjQmOOswnuAHkJ3A1C1-uFen-FRrntopdA/s72-w400-c-h266/image.png
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2021/03/pemerintah-resmi-larang-mudik-lebaran.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2021/03/pemerintah-resmi-larang-mudik-lebaran.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content