Berita Rakyat, Bantaeng (Sulsel). Polres Bantaeng mengungkap penangkapan 4 (Empat) orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Shabu dalam satu minggu terakhir. Dimana ke 4 pelaku tersebut ditangkap pada 2 lokasi yang berbeda.
Pelaku yang diamankan adalah M. Arif alias Ari (28) pekerjaan petani rumput laut dan Supriadi alias Uppi (30) pekerjaan Sopir angkot, Keduanya ditangkap bersama Zainal alias Asmar (30), Pekerjaan wiraswasta asal kampung Togo-Togo, Kabupaten Jeneponto,
pada hari selasa, tanggal 2 Maret 2021 lalu sekira pukul 21.30 Wita, di Kampung Cabodo, Jalan pahlawan, Kelurahan Bonto Sunggu Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
"Ketiga orang tersebut pada saat ditangkap sedang asik menikmati Shabu didalam kamar tidur", kata AKP Amin Juraid, SH, Kasat Narkoba Polres Bantaeng. Selasa, (8-Maret-2021).
Sementara satu orang lainnya diamankan pada hari Jum'at tanggal 5 Maret 2021 Sekira pukul 23.20 Wita, yakni pelaku A (16) diamankan di kampung Moti, Desa Bajiminasa, Kecamatan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng.
"Untuk pelaku (A) ditangkap setelah menerima Shabu Shabu dari pengedarnya yang akan menuju ketempat dimana akan menyerahkan Shabu Shabu tersebut kepada pembelinya atau pemesannya", ungkap Kasat Narkoba.
Lanjut kata Kasat Narkoba Polres Bantaeng, pelaku A saat dalam perjalanan menuju kampung Layoa, Pelaku A bertemu petugas anggota Narkoba yang sedang melakukan penyelidikan, tiba-tiba pelaku A melintas dengan lagak yang mencurigakan.
"Dengan kecurigaan tersebut, Pelaku A diberhentikan petugas dan pelaku A mengambil tindakan dengan membuang barang yang diduga Shabu-shabu yang dibawanya ke tanah namun terlihat oleh petugas, Kendati demikian pelaku A membenarkan bahwa Shabu-shabu tersebut adalah miliknya", urai Amin Juraid.
Dari keterangan ke empat pelaku yang telah diamankan polisi, selanjutnya dilakukan pengembangan mencari sumber barang haram tersebut sesuai nama yang disebutkan dari keterangan pelaku. Namun orang yang dimaksud semuanya tidak ditemukan.
Dari ke 4 pelaku yang berhasil ditangkap, Polisi mengamankan barang bukti diantaranya1 paket shabu, 2 saset kosong, 1 batang pireks kaca yang berisi shabu, 1 batang sendok shabu terbuat dari pipet bening, 1 buah korek gas, 1 batang sumbu api, 1 buah HP android merk Vivo, 1 unit mobil pick up zusuki carry warna hitam.
Penulis : Izzack-46
Baca juga:
https://www.berita-rakyat.co.id/?m=1