Berita Rakyat , Jakarta. Satuan Menolak Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanjung Priok Menangkap 2 orang pria karena kedapatan membawa barang bukti berupa sabu.
Penulis: Titik.
“Barang bukti jenis sabu seberat 2 kilogram ini di sita dari MI (29) dan MRR (19),” ujar AKBP Putu Kholis Aryana dalam jumpa pers di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (17/3/2021).
Hadir pula Polres Pelabuhan Tanjung Priok Wakapolres Kompol Totok Budi Sanjoyo.
Tersangka berinisial MI (29) dan MRR (19), mereka adalah pelaku penyelundupan narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut terjadi di Pelabuhan Penumpang Tanjung Priok pada Jumat (12/3/2021).
Berdasarkan informasi dari petugas Pospol Pelni yang melihat dan mencurigai barang bawaan, kedua orang penumpang dari kapal hasil X-ray Terminal Penumpang Pelni Pelabuhan Tanjung Priok,
Tersangka MI dan MRR adalah penumpang.
Satresnarkoba dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang dipimpin AKP. Rezha Rahandhi melakukan pengamanan terhadap kedua orang tersebut.
Ketika dilakukan pengecekan ternyata kedua orang tersangka ini membawa tas hitam yang berisi paket narkotika jenis sabu kristal seberat 1.011 gram bruto, dan paket sejenis di dalam bungkus makanan ringan terbungkus lakban coklat seberat 1.037 gram bruto.
Saat dikembangkan ternyata barang tersebut milik salah satu warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Semarang Berinisial GFL.
Sementara itu barang bukti tersebut dibawa ke Puslabfor Mabes Polri, sedangkan kedua tersangka dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
"Hingga saat ini kasusnya masih kami kembangkan karena ada beberapa orang yang coba kami lakukan penegakan hukum dalam penegakan kasus," tegas AKBP Putu.
Hasil dari penangkapan tersebut, total jiwa yang diselamatkan sebanyak 5000 orang.
Penulis: Titik.
Baca juga:
https://www.berita-rakyat.co.id/?m=1
https://www.berita-rakyat.co.id/?m=1