![]() |
Eko Wijiono, aktivis GAIB |
Dalam unggahan video di akun facebook tersebut, tampak penggalan kalimat yang diucapkan oleh Jose Rudy alias Samidi
"Kepada bapak Kapolres Banyuwangi, saya adalah mantan narapidana tambang yang diputus bersalah bersama teman-teman karena dianggap melanggar Undang-Undang Minerba karena dianggap tidak punya izin, kami semua di penjara tapi sekarang banyak penambang liar", begitu ungkapan tidak puas yang disampaikan di akun facebook atas nama Raja Sengon Dounia dan di share pula oleh akun facebook Jos Rudy.
Menanggapi hal itu, Eko Wijiono selaku ketua Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB) bertutur, bahwa penambangan Mineral Bukan Logam dan atau Batuan di Kabupaten Banyuwangi merupakan ajang korupsi pungutan liar yang tentunya di lakukan karena kewenangan.
“Situasi tebang pilih dalam penegakan hukum oleh kepolisian sepertinya memang disengaja untuk menciptakan kondisi sortasi buah busuk. Sedangkan buah ranum dan manis merupakan sumber pundi-pundi oknum penegak hukum karena ada ketergantungan harapan dapat bekerja menambang liar dengan aman tanpa ancaman," ungkap Eko, kepada awak media, kamis (29/4/2021).
Dibeberkan Eko, bahwa dirinya pernah ditangkap dan ditahan pada tanggal 1 Mei Tahun 2018 sesuai SPRIN-HAN/82/V/2018/SATRESKRIM POLRES Banyuwangi melalui tim penyidik unit Tipidter yang saat itu dipimpin oleh Ipda Nurmansyah. Miris dan memprihatinkan sebagaimana ungkapan Eko kepada Kapolresta Banyuwangi, sekaligus meminta agar menindak tegas para petambang liar yang ada saat ini.
“Sudah resiko, namun saya harus taat hukum karena menambang tanpa dilengkapi izin dan dapat di jerat pidana seperti diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomer 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," ujar pelaksana mandat GAIB, warga Desa Rejo Agung, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi yang sempat merasakan penjara akibat penambangan pasir tanpa di lengkapi izin tersebut dengan gamblang.