![]() |
| Ist. |
Dari sekian
pekerjaan pengadaan langsung (PL) yang diduga tidak sesuai prosedur itu salah
satunya adalah pembangunan proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi yang mendahului
SPK di Desa Labanasem, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Selasa
(13/4/2021).
Diketahui,
sebelumnya Dhoni, selaku Kepala Bidang Manfaat mengakui bahwa dinas tidak
pernah melakukan penunjukan, dan SPK baru keluar tertanggal 30 Maret 2021.
"Dinas
tidak pernah melakukan penunjukan, karena SPK baru keluar tertanggal 30 maret
2021. Pemenangnya adalah CV Berkah Ababil," ungkap Doni, kala itu.
Sementara
dari keterangan Sekertaris Dinas Pengairan, Reza, saat disinggung terkait
dugaan adanya keterlibatan orang dinas mengatakan, bahwa yang pasti setiap
proses menjadi bahan evaluasi.
“Kedepan kita
kepengen lebih baik dari hari ke hari," ujar Reza, saat ditemui diruang kerjanya, Senin Sore (12/4/2021).
Reza juga
menambahkan, terkait teknis itu tanggung jawab dan kewenangan mutlak PPK dan
KPA sesuai permendagrinya. Dikatakan, kalau sekdin itu hanya melayani terkait
surat menyurat saja.
"Untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA) nya adalah Pak Catur, mungkin bisa langsung tanya ke beliaunya," tutup Reza.



