![]() |
Ketua Komisi IV DPRD, Ficky Septalinda bersama tim saat sidak galian C |
Tiga wilayah tambang galian di 3 kecamatan di daerah
pemilihan I dan II didatangi sudah didatangi wakil rakyat. Di dapil I, lokasi
yang didatangi adalah wilayah Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro. Sedangkan 3
lokasi lainnya di Desa Pengatigan, Kecamatan Rogojampi dan Desa Bedewang,
Kecamatan Songgon.
Di Klatak, luas galian kurang lebih 20 hektar dengan
kedalaman 20 - 30 meter. Untuk di Desa Pengatigan dan Bedewang luasnya antara
10 - 20 hektar dengan kedalaman sekitar 10 meter.
Dalam berita sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi
yang memimpin kegiatan tersebut mengaku kaget. Karena hampir semua galian C
beroperasi di lahan produktif.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPRD, Ficky Septalinda
menyampaikan, satu titik di dapil I, dapil II tiga titik. “Banyak lahan yang
digali merupakan persawahan. Kita akan tindaklanjuti dengan Dinas Pertanian,"
ungkap Ficky.
Sidak dilakukan dalam rangka menjalankan tupoksi pengawasan
karena Banyuwangi mempunyai aset alam yang produktif. Komisi IV khawatir
terhadap kelestarian alam, mengingat Banyuwangi sudah menjadi kota wisata.
Maraknya galian C yang beroperasi di lahan pertanian
dikhawatirkan berpengaruh terhadap ketahanan pangan. Kebetulan Kabupaten
Banyuwangi termasuk salah satu lumbung padi Provinsi Jawa Timur.
Disinggung tindak lanjut hasil dari sidak pertambangan tersebut,
Ficky Septalinda selaku Ketua Komisi IV DPRD menjelaskan, pihaknya sudah
berkoordinasi secara tertulis ke dinas pertanian. "Kita sudah
berkoordinasi dengan bersurat ke dinas pertanian dan juga dinas lingkungan
hidup. Cuma saat ini kita masih terbentur dengan agenda pansus mas," dalih
Ficky.
Terkait rekomendasi DPRD ke APH, Ficky menjelaskan, bahwa
pihaknya belum membuat rekomendasi ke APH. "Karena kita masih menunggu
klarifikasi dan jawaban dari dinas pertanian dan dinas lingkungan hidup
terlebih dahulu," paparnya kepada media pada Senin (26/4/2021) kemarin.
Terpisah, Andi Purnama, ST.MT selaku pengamat kebijakan
publik dan pembangunan menjelaskan, sidak yang dilakukan Komisi IV tersebut
karena atas nama lembaga Negara harus jelas endingnya."Sidak yang
dilakukan Komisi IV itu kan atas nama lembaga negara dan dibiayai oleh keuangan
bersumber dari negara serta dilakukan oleh beberapa fraksi partai atas nama
masyarakat. Jadi ya harus ada bentuk pertanggung jawabannya," terang Andi,
Rabu (28/4/2021).
Dikatakan Andi, mestinya sidak tersebut bias menghasilkan
temuan di lapangan dan muncul rekomendasi. "Komisi IV paling tidak harus
ada hipotesis hasil temuan dan fakta dilapangan. Selanjutnya harus pula ada
rekomendasi yang dilakukan setelah sidak. Jangan semaunya sendiri yang cenderung
subyektif mengatasnamakan komisi," urai Andi, kepada media.
Hingga kini, pasca dilakukan sidak oleh Komisi IV DPRD, Dinas Pertanian dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuwangi belum mau menjawab saat dikonfirmasi oleh media.
Penulis : Hakim Said
"Tulis Judul Artikel lain di sini"