Berita Rakyat, Surabaya, - Kebebasan dalam mengungkapkan pendapat adalah salah satu fondasi utama dalam sistem demokrasi. Di Indonesia, hak ini dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan dijelaskan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur Kebebasan Menyampaikan Pendapat di Tempat Umum.
Namun, pemahaman terhadap hukum ini belum sepenuhnya merata di komunitas. Melalui informasi ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mengerti hak serta tanggung jawab mereka dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
Wakil rektor 3 univ islam kediri Dr. Miftahul Munir, S.E., M.M. menyatakan bahwa "Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 mengakui dan melindungi hak semua warga negara untuk mengungkapkan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab di tempat umum, yang merupakan salah satu dasar dari demokrasi." Katanya pada, 12 Mei 2025.
Hak ini mencakup kebebasan untuk berorasi, mengadakan demonstrasi, melakukan pawai, mengorganisasi rapat umum, serta bentuk ekspresi lainnya. Kebebasan ini merupakan manifestasi dari partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Namun, saya juga menjelaskan kepada mahasiswa tentang batasan-batasan yang ada; meskipun kebebasan berpendapat dilindungi, undang-undang ini juga menetapkan batasan yang harus dipatuhi agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Ekspresi yang diungkapkan di ruang publik tidak diperkenankan melanggar hukum, mengganggu ketertiban umum, atau merendahkan norma kesusilaan, serta harus menghormati hak dan kebebasan orang lain. Selain itu, undang-undang ini juga menekankan pentingnya penyampaian pendapat yang damai dan teratur.
Tanggung jawab untuk menyebarluaskan dan mendidik masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam mengekspresikan pendapat di ruang publik terletak pada pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat sipil, media, serta setiap warga negara.
Dengan pemahaman yang menyeluruh, diharapkan proses penyampaian pendapat di ruang publik bisa berlangsung dengan tertib, damai, dan memberikan kontribusi yang konstruktif demi kemajuan bangsa dan negara. Mari kita junjung tinggi kebebasan berpendapat yang bertanggung jawab untuk menciptakan suasana demokrasi yang sehat," tutupnya.
Baca juga:
![]() |
Caption. Wakil rektor 3 univ islam kediri Dr. Miftahul Munir, S.E., M.M. |