Foto : Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Replika Handoko saat menunjukkan barang bukti
Berita Rakyat, Surabaya. Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap dan mengungkap satu pelaku pembuat dan perakit senjata, yang terbilang lihai dalam merubah air soft gun menjadi senjata api laras pendek.
Pelaku yang ditangkap AR (23), warga Putukrejo Kecamatan Gondang Lagi Kabupaten Malang, serta berprofesi sebagai Guru Swasta.
Dalam melakukan perakitan senjata, pelaku hanya mengandalkan alat alat yang berada di bengkel mulai dari alat bubut dan mesin las.
Namun aksinya dalam perakitan senjata yang terbilang ilegal ini, harus kandas di tangan polisi. Pasalnya, pelaku ditangkap oleh Jatanras unit III Polda Jatim.
Dalam pemaparannya, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot menjelaskan bahwa pelaku ini merakit senjata sejak Februari lalu.
"Untuk jenis senjatanya beragam jenis, mulai dari laras pendek kaliber 22 mm, kaliber 9 mm, bahkan pelaku juga pernah membuat jenis revolver dengan kaliber 38," jelas Kabid Humas (23/4).
Lebih lanjut, Kabid Humas menambahkan pelaku ini telah berhasil menciptakan senjata rakitan sebanyak 7 pucuk buah.
"Dari hasil perakitan tersebut, senjata itu dijualnya kepada konsumen dengan harga 3,5 juta-7 juta rupiah," imbuhnya.
Kini pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolda Jatim. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 1 UU darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.