Berita Utama

Kepmenhub No. KM 3 Tahun 1994, Dasar Hukumnya Membuat Polisi Tidur Di Jalan Umum.


Oleh:

Iskandar Laka, S.H., M.H.

Dosen FH Uniyos Sby dan Penasehat Hukum PRN.

Di lingkungan hunian bahkan di jalan umum setiap hari kita berkendara pasti kita bertemu rintangan-rintangan dijalan yang memang sengaja didesain untuk membatasi laju kecepatan kendaraan roda 2 maupun roda 4, sehingga dapat mengurangi kecepatan dan bahkan untuk mengurangi kebisingan dan juga kecelakaan. Tapi kadangkala rintangan yang namanya polisi tidur itu juga bisa memicu kecelakaan karena ketidaktahuan pengendara adanya rintangan polisi tidur dan ternyata rintangan polisi tidur itu ada payung hukum nya sbb;

Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) No. KM 3 Tahun 1994 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pemakai Jalan, diatur secara teknis bagaimana tata cara membuat Polisi tidur di Jalan umum, berikut ini uraian singkatnya; Pada Pasal 4 Kepmenhub No. KM 3 tahun. 1994. Polisi Tidur itu hanya boleh ditempatkan pada :

Jalan di lingkungan pemukiman:

1. Jalan lokal yang mempunyai kelas jalan III pada jalan-jalan yang sedang dilakukan pekerjaan konstruksi.

2. Penempatan posisi tersebut harus dilakukan  pada posisi melintang tegak lurus lalu lintas. 

3. Lokasi dan pengulangan penempatan Polisi  tidur pun harus disesuaikan dengan hasil manajemen dan rekayasa lalu lintas.

Pada Pasal 6 Kepmenhub No. KM 3 Tahun 1994. Bentuk-Bentuk Polisi Tidur sbb;

1. Bentuk penampang melintang alat pembatas kecepatan menyerupai trapesium dan bagian yang menonjol di atas badan jalan maksimum 12 cm.

2. Penampang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), kedua sisi miringnya mempunyai kelandalan yang sama maksimum 15%. 

3. Lebar mendatar bagian atas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), proporsional dengan bagian menonjol di atas badan jalan dan minimum 15 cm.

4. Bentuk dan ukuran alat pembatas kecepatan sebagaimana dalam lampiran Pasal 6 ayat 1 keputusan ini. Dan alat Pembatas kecepatan/ Polisi tidur pun harus dibuat dengan tanda-tanda tertentu, seperti harus diberikan tanda berupa garis serong dari cat berwarna putih.

Berikut ini dasar hukum untuk sanksi Pidananya. Bagaimana jika setiap orang membuat Alat Pembatas Kecepatan yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut? Dan alat pembatas kecepatan tersebut ternyata mengakibatkan kerusakan pada Jalan? Dasar Hukumnya adalah Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 82 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.

Peraturan ini menyebutkan, alat pengendali pengguna jalan terdiri dari alat pembatas kecepatan serta alat pembatas tinggi dan lebar. Setiap orang pada dasarnya dilarang memasang alat pembatas kecepatan, apalagi perbuatan itu dapat mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan, serta kerusakan fungsi perlengkapan jalan. Sanksinya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak RP. 24 juta.

Demikian uraian singkat kami diruang OH PRN untuk edisi kali ini bagi pembaca setia PRN, Semoga bermanfaat dan menambah wawasan pemahaman hukum kita diruang publik.


Penulis : Izzack 
Baca juga:
https://www.berita-rakyat.co.id/?m=1

Baca Lainnya :

toko online zeirshopee
Pengunjung Hari ini
Nama

Advertorial,422,Berita Utama,489,Berita-Foto-Video,411,Berita-Terkidni,15,Berita-Terkini,2050,Covid-19,109,Daerah,2070,EkBis,340,Hak jawab,13,HuKrim,787,Hukum,62,In-Depth News,42,Internasional,288,Investigasi,14,Kesehatan,350,Kuliner,11,LifeStyle,244,Nasional,689,Olahraga,203,Opini,99,Otomotif,27,Pariwisata,77,𝙿𝚊𝚛𝚒𝚠𝚒𝚜𝚊𝚝𝚊,3,Pemerintahan,683,Pendidikan,182,Peristiwa,353,Politik,413,Polri,129,RELIGI,82,Satpol PP,6,Seni-Budaya,63,Sorot,427,Sosial,18,teknologi,30,TNI,5,
ltr
item
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat: Kepmenhub No. KM 3 Tahun 1994, Dasar Hukumnya Membuat Polisi Tidur Di Jalan Umum.
Kepmenhub No. KM 3 Tahun 1994, Dasar Hukumnya Membuat Polisi Tidur Di Jalan Umum.
Polisi tidur
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg-wvIR_w6h-jfBWq1IWa1RrNKSXVEvW6puj4T7NX7nDXdYlYVMpWltysKQ3A_cO45mD3p9LvGwrVms-PjvUhULMiqE41ZHdR0T6x0C4CvhU4Q5gkXm_9h_uJzc9gP4rkL8xwFYcyYY06zx/w345-h400/2.-ISKANDAR-LAKA-S.H.M.H..jpeg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg-wvIR_w6h-jfBWq1IWa1RrNKSXVEvW6puj4T7NX7nDXdYlYVMpWltysKQ3A_cO45mD3p9LvGwrVms-PjvUhULMiqE41ZHdR0T6x0C4CvhU4Q5gkXm_9h_uJzc9gP4rkL8xwFYcyYY06zx/s72-w345-c-h400/2.-ISKANDAR-LAKA-S.H.M.H..jpeg
PT. Berita Rakyat Indonesia - Berita Untuk Rakyat
https://www.beritarakyat.co.id/2021/04/kepmenhub-no-km-3-tahun-1994-dasar.html
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/
https://www.beritarakyat.co.id/2021/04/kepmenhub-no-km-3-tahun-1994-dasar.html
true
4841122110563173867
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content