Tersangka FF, pelaku pencabulan tehadap Melati saat dipamerkan dalamConference Press di Mapolresta Banyuwangi |
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifudin, saat conference press di Mako Polresta Banyuwangi, Selasa (25/5/2021) menjelaskan, bahwa tempat kejadian perkara kasus tersebut di sebuah Barbershop di daerah Banyuwangi. Kejadian tersebut pada hari Minggu, 15 Mei 2021 sekitar pukul 02.00 WIB.
“Korban bernama Melati (nama samaran) berumur 17 tahun dan masih berstatus sebagai pelajar. Tersangka berinisial FF ini berusia 20 tahun, warga Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi,” jelas Kombespol Arman AS.
Arman, juga menerangkan, modus awal pada hari Sabtu,tanggal 15 Mei 2021 sekitar pukul 18.30 WIB, korban keluar rumah bersama dengan tetangganya. Kemudian tetangganya tersebut mengajak korban untuk bertemu dengan mantannya.
“Dalam pertemuan tersebut, korban berkenalan dengan tersangka. Setelah itu, korban bersama terlapor dan temannya jalan-jalan di sekitar kota hingga hari Minggu 16 Mei 2021 dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, menuju ke sebuah Barbershop di daerah Banyuwangi,” terangnya.
Selanjutnya, lanjut Arman, terjadi pesta miras hingga akhirnya tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban yang masih berada dibawah pengaruh minuman keras. Sekitar pukul 03.00 WIB, korban diajak pulang namun korban tidak mau karena takut dimarahi orang tuanya sehingga korban pergi ke rumah temannya.
“Hari Senin, 17 Mei 2021 orang tua korban mendatangi Polsek Kalipuro mengabarkan bahwa anaknya (korban) tidak pulang kerumahnya. Dan selang beberapa jam kemudian anggota Polsek memberikan kabar bahwa korban sudah ditemukan dan berada di Polsek,” imbuh Arman.
Satuan unit Renakta berhasil mengamankan barang bukti berupa satu potong kaos lengan pendek warna hitam, satu potong cardigan panjang warna biru dongker,satu potong celana panjang kain warna abu – abu, satu potong kain lap motif kotak warna merah putih,satu unit motor Vario warna putih nopol P 2841 UC.
“Tersangka FF dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Kapolresta Arman AS.
Penulis : Ganda Siswanto
Editor : Hakim Said
"Tulis Judul Artikel lain di sini"