![]() |
Oknum WDP yang digelandang aparat Polsek Bangorejo |
Oknum WDP dijemput paksa dari tempatnya berdinas di Lapas
Kelas IIA Jalan Panglima Besar Sudirman,
Jember.
Data yang berhasil diperoleh media ini, nilai kerugian yang
diderita korban seorang warga Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo, berinisial
PTM, sebesar 350 juta. PTM sendiri merupakan seorang anggota DPRD dari Partai
Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dari Dapil Banyuwangi IV dengan perolehan
12.071 suara pada Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019 lalu.
Sedangkan oknum WDP sendiri terpaksa dijemput paksa lantaran
yang bersangkutan setelah sebelumnya tidak mengindahkan panggilan sebanyak dua
kali dari aparat Polsek Bangorejo.
Kepala Lapas Kelas II A Jember, Yandi Suyandi, saat
dikonfirmasi awak media pada Senin (3/5/21) menyatakan, penjemputan paksa
terhadap bawahannya yang dilakukan aparat Polsek Bangorejo sudah melalui
prosedur hukum.
“Bahwa sebagai saksi saat dipanggil 3 kali tidak hadir
mungkin terus dijemput paksa. Itu terjadi pada saudara WDP. Dia dibawa ke
Polsek Bangorejo, karena masalahnya berada di wilayah hukum Polresta
Banyuwangi,” terangnya.
Sementara beberapa personel Polsek Bangorejo yang melakukan
penjemputan terhadap WDP enggan diwawancarai oleh awak media. Bahkan Kapolsek
Bangorejo, AKP Mujiono, yang dihubungi media ini melalui saluran telephone
seluler maupun WhatsApp pada Senin (3/5/21) malam, belum memberikan respon.
Penulis : Hakim Said
"Tulis Judul Artikel lain di sini"