![]() |
Foto : Ilustrasi kasus penggelapan |
Berita Rakyat, Beji. Pengaduan dugaan penggelapan, yang diadukan oleh korban Udin (38) warga Dayu Rejo, yang di tangani Polsek Beji, Pasuruan Kapolsek Kompol Drs H. Akhmad SH. Rupanya serius dalam penanganannya.
Hal tersebut dibuktikan dengan sudah dilayangkan surat pemanggilan terhadap rumah terduga pelaku penggelapan yang bernama Mendol.
Dalam keterangannya Kapolsek Beji Kompol Ahmad mengatakan saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, dirinya mengatakan bahwa sudah mengirimkan surat pemanggilan tersebut.
"Saat ini pihak teradu, sudah kita kirim surat pemanggilan, sementara itu, kita akan melakukan langkah Klarifikasi terhadap pihak teraduh," ujar Kapolsek (18/5).
Kapolsek melanjutkan, pihaknya mendapatkan laporan dari anggota unit Reskrim, alamat yang ditujukan terduga pelaku saat ini kosong.
Tak berhenti disitu, sesuai slogan Presisi, diantaranya Responsibilitas, nampak di gaungkan oleh Kapolsek ini dengan terus berupaya dalam pelayanan masyarakat.
"Kami terus berupaya dalam kasus ini, dengan mencari info keberadaan pindahnya kemana, dan Alhmdulillah unit Reskrim mendapati alamat salah satu keluarganya," ujarnya.
![]() |
Foto : Salah satu perwakilan kelurga terduga pelaku sudah menerima surat panggilan dari Polsek Beji |
Ditambahkan Abah Akhmad, sapaan akrab Kapolsek Beji, surat pemanggilan sudah diterima oleh keluarganya, dan hasil penyidikan dan perkembangan sudah di sampaikan ke pengadu.
"Sudah di beritahukan perkembangannya, kepada pengadu. Foto penerima surat juga sudah kami kirim," ujarnya.
Terpisah Udin selaku pengadu memberi Apresiasi terhadap kinerja Polisi pemangku hukum di wilayahnya. Dan berharap teradu setelah menerima pemanggilan bersikap kooperatif.
"Mudah mudahan teradu kooperatif, dan menghargai pemanggilan yang diberikan suatu intansi Kepolisian. Guna menyelesaikan perkaranya," ujar Udin.
Udin melanjutkan, pihaknya sudah dikirim hasil perkembangan kasus yang diadukannya. Menurutnya, itu bentuk SOP kepolisian dalam penanganan aduan.
"14 hari sesudah pengaduan, langsung di kasih info perkembangannya. Itu wujud kepolisian terapkan SOP," pungkasnya.
Perlu diketahui, perkara ini bermula saat pengadu membeli 1 unit mobil Xpander kepada makelar yang di ketahui bernama Ulumudin alias Mendol (46) warga Sidodadi Pandaan seharga 206 juta.
Namun pada saat pembelian tersebut, BPKB yang dijanjikan makelar tidak kunjung ada, lantas pembeli mengembalikan mobil alias tidak jadi beli.
Namun setelah mobil dikembalikan, uang DP pembeli tidak kunjung dikembalikan dan hanya dikasihkan separuh. Dengan dalih belum dikasih uang oleh pemilik mobil
Padahal uang tersebut sudah dibayar penuh dari sang pemilik mobil kepada makelar, yang seharusnya di serahkan kepada pembeli.