![]() |
Oleh : DR. H. Anang Iskandar, MH |
Pengertian rehabilitasi adalah proses medis dan sosial secara terpadu untuk membebaskan pecandu dariketergantungan narkotika dan pemulihan secara mental dan sosial agar dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam masyarakat.
Rehabilitasi penyalahguna dilaksanakan di berbagai rumah sakit
atau lembaga rehabilitasi yang tumbuh berdasarkan UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Rehabilitasi terdiri dari rehabilitasi secara sukarela,
rehabilitasi atas perintah undang-undang sebagai kewajiban hukum penyalahguna
untuk mendapatkan perawatan, rehabilitasi atas perintah hakim berupa keputusan
atau penetapan hakim meskipun penyalah guna adalah pelaku kejahatan.
Rehabilitasi Perintah
UU dan Perintah Hakim
Atas perintah UU, penyalahguna wajib melaporkan diri atau
dilaporkan keluarganya ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), yaitu rumah
sakit dan lembaga rehabilitasi yang ditunjuk untuk mendapatkan perawatan.
Sedang rehabilitasi atas perintah hakim juga dilaksanakan di
IPWL agar mendapatkan perawatan dengan tujuan agar tidak mengulangi
perbuatannya.
IPWL terdiri dari :
1. Rumah sakit milik pemerintah, yang ditunjuk oleh Menteri
Kesehatan sebagai IPWL melayani rehabilitasi secara gratis tidak berbayar,
penganggarannya ditanggung Kementrian Kesehatan.
2. Lembaga rehabilitasi sosial dilingkungan Kementrian Sosial
(Kemsos) yang ditunjuk oleh Menteri Sosial sebagai IPWL juga melaksanakan
rehabilitasi penyalahguna narkotika dengan biaya gratis, ditanggung oleh Kemsos.
3. Lembaga rehabilitasi dilingkungan BNN juga ditunjuk untuk
melaksanakan rehabilitasi secara gratis biayanya dibebankan pada anggaran BNN.
Kenapa Selama Ini Kesannya
Berbayar ?
Berbayar, hanya bagi penyalahguna atau keluarganya secara
suka rela merehabilitasi anaknya guna mendapatkan perawatan, tidak berbayar
kalau penyalahguna yang ditangkap kemudian ditempatkan oleh penyidik, penuntut
umum dan hakim ke rumah sakit atau dalam lembaga rehabilitasi di IPWL di
lingkungan Kemkes atau Kemsos dan BNN.
Menjadi tugas Kemkes, Kemsos dan BNN untuk merencanakan,
membiayai dan melaksanakan rehabilitasi atas perintah UU melalui wajib lapor
dan rehabilitasi atas perintah penyidik, jaksa penuntut dan hakim selama proses
pemeriksaan serta rehabilitasi atas
keputusan atau penetapan hakim sebagai bentuk hukuman.
Oleh karena itu sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku, penyidik narkotika, jaksa penuntut dan hakim dalam menempatkan penyalahguna
ke rumah sakit atau lembaga rehabilitasi selama proses pemeriksaan dan
rehabilitasi selama menjalani hukuman wajib dilaksanakan di IPWL dan biayanya
ditanggung negara.
Sayang, implementasinya tidak demikian, ada penyalahguna yang ditempatkan dirumah sakit
diluar IPWL, sehingga orang tuanya menanggung biaya rehabilitasi dan ada
penyalahguna justru ditahan dalam proses pemeriksaan, baik selama penyidikan,
penuntutan, pengadilan dan dijatuhi hukuman penjara.
Rehabilitasi Atas Dasar
Kesukarelaan
Pada prinsipnya penyalahguna diwajibkan untuk melaporkan
diri agar mendapatkan perawatan supaya sembuh dan pulih dari ketergantungan
narkotika dan tidak menggunakan narkotika lagi, dengan biaya ditanggung negara.
Namun terbuka bagi masyarakat untuk secara sukarela
melakukan rehabilitasi secara mandiri untuk mendapatkan perawatan agar sembuh
dari sakit ketergantungan narkotika.
Rehabilitasi atas dasar kesukarelaan bagi penyalahguna atau
orang tua penyalahguna untuk mendapatkan perawatan agar sembuh/pulih dan dapat
memilih rehabilitasi diluar IPWL sebagai berikut :
1. Rumah sakit milik pemerintah yang menyelenggarakan
layanan rehabilitasi dengan berbayar yang tarifnya ditentukan pemerintah.
2. Rumah sakit swasta yang menyelenggarakan layanan
rehabilitasi, standar layanan swasta yang tarifnya ditentukan manajemen rumah
sakit.
3. Lembaga rehabilitasi swasta yang menyelenggarakan layanan
rehabilitasi dengan berbayar dengan tarif ditentukan oleh managemen lembaga
rehabilitasi.
Selain pendekatan medis dan pendekatan sosial, rehabilitasi
penyalahguna narkotika dapat dilakukan melalui pendekatan keagamaan dan
tradisional.
Secara tradisional pendekatan medisnya dilakukan dengan
metode Cold Turkey, yaitu metode tradisional dengan cara mengurung
penyalahguna dalam masa putus obat, setelah putus obat hilang penyalahguna
diberikan konseling dengan pendekatan agama dan tradisional.
Konseling pendekatan agamanya dilakukan memotivasi untuk
sembuh dan membangun sistem kepercayaan atau keyakinan agar hidup sehat dan
bahagia tanpa menggunakan narkotika.
Pendekatan tradisional dapat dilakukan penggunaan obat
tradisional sebagai contoh ramuan kelapa hijau dicampur lada hitam dan kurma,
terapi tusuk jarum, terapi lintah.
Titik berat terapi tradisional adalah terapi mental dan
spiritual dengan berbagai kegiatan untuk membangun kembali mental dan spiritual
baik spirit ketuhanan maupun spirit kehidupan.
Efektifitasnya juga tergantung pada seberapa serius
membangun spirit keinginan penyalah guna untuk sembuh.
Biaya rehabilitasi penyalah guna narkotika dengan pendekatan
agama dan tradisional relatif lebih murah. Pendekatan Ini yang mestinya
dibangun oleh negara yang jumlah penduduknya lebih dari 275 juta jiwa.
Karena masyarakat diberikan hak dan kewajiban seluas-luasnya
untuk turut serta melakukan pencegahan, rehabilitasi dan pemberantasan
peredaran gelap narkotika.
Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Selamatkan penyalahgunanya, penjarakan pengedarnya...!
________________
Penulis adalah Pegiat Anti Narkoba Nasional yang juga mantan Kepala
Badan Narkotika Nasional
Editor : Hakim Said
"Tulis Judul Artikel lain di sini"